27.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Diduga ada faktor pembiaran dari kasie pembangunan kelurahan Wonolopo mijen, diduga Kontraktor Nakal Abaikan UU KIP No 14 tahun 2008

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Semarang, Update 87.com || Pembangunan/ Proyek yang menggunakan Anggaran Pemerintah wajib memasang papan informasi publik, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan, Anggaran yang di gunakan untuk proyek tersebut, dan apabila tidak ada papan informasi publik diduga kuat terjadi suatu penyimpangan dan di duga pekerjaan asal jadi, tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan di duga sangat rentan berbau korupsi.

Rabu, 23 Juli 2025 , pembangunan talud dan pembuatan gorong gorong di jalan raya wonolopo RW.04 kelurahan Wonolopo Kecamatan mijen Kota Semarang Diduga tidak memasang Papan informasi publik dan tidak memasang rambu rambu peringatan, sehingga matrial berupa batu belah, timbunan tanah galian dan lainnya tercecer di jalan raya sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Amanah Undang Undang

Pemasangan papan informasi publik wajib dalam setiap pelaksanaan proyek menggunakan anggaran pemerintah, sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor. 14 tahun 2008 dan UU nomor 70 tahun 2012 di mana didalam nya mengatur setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi publik atau papan nama proyek, agar semua masyarakat dapat mengetahui dan dapat mengontrol secara langsung pelaksanaan pembangunannya.

Konfirmasi instansi terkait

Untuk memastikan kontraktor diduga meremehkan KIP pewarta menghubungi kasie pembangunan kelurahan Wonolopo kewat sambungan Whatsapp, namun tidak pernah di respon maupun di jawab terkait konfirmasi tentang pembangunan di wilayah kelurahan Wonolopo mijen, seolah konfirmasi dari awak media di anggap biasa saja dan di duga ada faktor pembiaran dari kasie pembangunan kelurahan Wonolopo mijen, pewarta juga menghubungi pihak kecamatan mijen, dan di berikan jawaban akan segera di tindak lanjuti ke kelurahan Wonolopo dan ke kontraktor yang mengerjakan proyek talud dan gorong gorong di Wonolopo

Selain itu pewarta juga menghubungi Disperkim kota semarang namun sampai berita ini di terbitkan belum membalas konfirmasi awak media.

Tanggapan dari LSM TOPAN RI JATENG

Ketua LSM ” Team operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ” (*Topan RI*) jawa tengah menyampaikan, Seharusnya kontraktor kontraktor yang di duga nakal dan abai terhadap aturan perundang – undangan tidak di perbolehkan mengerjakan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, di duga akan terjadi kolusi dan korupsi terhadap proyek yang di kerjakan, sehingga hasilnya tidak akan maksimal, tulis mas Laksono lewat sambungan whatsapp dengan awak media, selain itu tindakan tidak memasang papan proyek atau Papan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran, seharusnya inspektorat dan dinas Terkait ikut merespon dan memberikan teguran bahkan untuk proyek proyek yang lain tidak di berikan pekerjaan

“Saya akan bersurat ke instansi terkait, agar menjadi perhatian dan tidak main main dengan anggaran pemerintah,” Ucap ketua Topan RI jateng mas Laksono ke awak media lewat sambungan whatsapp

 

(Sun – Cahyo , team update 87 Jateng )

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş