JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7). Namun, persidangan tersebut harus ditunda dan dijadwalkan ulang dua pekan ke depan.
Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM, yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, untuk mempersiapkan pledoi sekaligus mengkritisi substansi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan realita hukum.
“Klien kami didakwa dengan tiga pasal yang mengarah ke pengedar narkoba, padahal dari fakta yang ada, seharusnya ia diperlakukan sebagai pengguna,” ungkap Deolipa di hadapan awak media, usai persidangan.
Deolipa menyoroti tidak diterapkannya Pasal 127 UU Narkotika, yang secara khusus ditujukan bagi pengguna narkoba. Ia menilai hal ini berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan, yang seharusnya berhak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana berat.
“Tidak ada saksi, tidak ada bukti kuat yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Kami harap jaksa mempertimbangkan ulang dakwaannya demi keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.
Selain mengkritisi dakwaan, Deolipa juga mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan pengguna narkoba adalah korban dan harus difokuskan pada rehabilitasi. Menurutnya, pendekatan ini menjadi terobosan penting dalam penanggulangan narkotika di Indonesia.
“Kebijakan BNN itu progresif. Kami mendorong agar keluarga pengguna tak ragu melapor, supaya korban bisa mendapat rehabilitasi yang layak,” tegasnya.
Dari sisi kesehatan, Fariz RM disebut dalam kondisi baik selama masa penahanan. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan mulai menunjukkan pemulihan mental yang positif. Bahkan, di tengah proses hukum yang dihadapinya, Fariz kembali aktif menciptakan lagu sebagai bentuk ekspresi diri.
Meski sidang hari ini belum mencapai tahap putusan, tim kuasa hukum berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan mendatang. Pledoi tersebut akan berisi argumentasi hukum dan fakta yang memperkuat posisi Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus membuka diskusi penting mengenai penegakan hukum narkotika di Indonesia—terutama dalam membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar, serta memastikan implementasi kebijakan rehabilitasi berjalan sesuai amanat undang-undang dan arahan BNN.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan.
(Red)