Medan, Update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan terduga pelaku pengedar sabu berinisial IK alias Suno (44).
Warga Jalan Adinegoro ini diamankan di Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Minggu (13/11/2025).
“Saat diamankan polisi berhasil menyita barang bukti masing – masing 4 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.000 dan 1 dompet kecil warna putih, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatnarkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025) siang.
Menurut Thommy, pelaku diamankan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari warga di Jalan Karantina , Gang Sudi itu dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Minggu (13/7/2025), petugas mendatangi seseorang laki – laki diduga sebagai penjual sabu di TKP dan memesan sabu tersebut. Saat menyerahkan sabu itu kepada petugas langsung pelaku ditangkap dan menyita barang bukti lainnya.
Di kantor polisi, pelaku mengaku sabu yang disita milik berinsial C (belum tertangkap). “Tujuan menjual sabu itu untuk dinikmati oleh pembeli di seputaran Jalan Karantina Medan, ” jelasnya.
(Endan)