Medan, Update87.com
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.
Tersangka Curanmor yang ditembak ini berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1. “Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH, MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, menangkap Eko Tato di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kel, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Namun saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas. Petugas melakukan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Usai ditembak, lanjut Bayu, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudia, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Bayu mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutupnya.
(Endan)