Medan, Update87.com
Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pencuri dan penadah becak bermotor.
Kedua pencuri dan penadah yang ditangkap berinisial FJ alias Sembrenget (39) dan RW (25). “Pelaku FJ diberi tindakan tegas dan terukur karena hendak kabur saat ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan yang dberikan oleh korban M Yatim, atas hilangnya satu unit becak bermotor miliknya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan saudara M. Yatim, akhirnya pada Selasa (1/7/2025), pelaku FJ alias Sembrenget dan RW berhasil kami tangkap,” kata Bayu
Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi terhadap 2 orang penadah diperoleh bahwa pelaku mencuri satu unit becak motor merk NAENA/ NS100-S, Tahun 2024 warna kuning di Jalan Jala Raya tepatnya bundaran rawe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Sabtu (31/5/2025).
“Setelah kejadian tersebut pelaku FJ (Sembrenget) pergi menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada RW dengan harga 1,4 juta,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan diduga pelaku penadah terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu 31 Mei 2025, Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap FJ alias Sembrenget.
“FJ kita beri tindakan tegas dan terukur karena hendak kabur saat ditangkap. Kerugian korban sekitar Rp1, 4 juta. Saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses,” katanya.
(Endan)