27.2 C
Jakarta
Saturday, September 27, 2025

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Jalan Medan-Batangkuis

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang bandar Narkotika jenis sabu berinisial MH (31) warga Jalan Medan – Batangkuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.

Bandar sabu itu ditangkap di kawasan Jalan Medan – Batangkuis, Dusun I, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari pelaku yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu disita barang bukti sabu sebanyak 3 plastik klip berisikan narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram, 1 unit ponsel android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (10/7/2025).

Dalam kasus ini, lanjutnya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan, saat ditangkap, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan sabu itu dari Ja dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli. “Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya, ” jelas MH.

AKBP Thommy menambahkan, dalam hal itu, polisi telah menyelamatkan sebanyak 178 orang dari narkotika jenis sabu.

 

(Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş