JAKARTA — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Anang Iskandar menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus dilakukan secara tepat, dengan membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar. Ia menilai penggunaan pasal 114 yang kerap digunakan untuk menjerat pengedar tidak relevan jika dikenakan kepada seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna narkoba.
“Pasal 114 ditujukan untuk produsen narkotika, pasal 115 untuk kurir, pasal 111 untuk penyedia, dan pasal 113 untuk perantara. Sementara pengguna narkotika yang memakai untuk kepentingan pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1,” terang Anang.
Anang menambahkan, penyalahguna narkotika untuk konsumsi pribadi tidak boleh dijerat pasal pengedar secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang yang menjamin hak pengguna untuk memperoleh rehabilitasi, bukan pidana penjara.
“Negara berkewajiban memberikan pengobatan dan rehabilitasi kepada pecandu, bukan menjebloskannya ke penjara. Ini bisa ditempuh melalui pelaporan sukarela ke IPWL atau diputuskan melalui proses peradilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anang juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011, yang memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi jika terdakwa terbukti adalah penyalahguna, bukan pengedar.
Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan harapan agar fakta persidangan dijadikan landasan utama dalam menentukan arah tuntutan dan vonis hakim.
“Fariz RM adalah pecandu berat yang sebelumnya telah direhabilitasi. Fakta persidangan membuktikan dia adalah pengguna, bukan pengedar. Harapan kami, keadilan ditegakkan dan dia mendapatkan hak rehabilitasi, bukan hukuman penjara,” ujar Deolipa kepada awak media.
Deolipa juga mengingatkan agar penegak hukum, termasuk penyidik dan jaksa, memiliki kepekaan dalam membedakan peran pelaku dalam kasus narkotika. “Karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” tegasnya.
Sidang Fariz RM dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan. Perhatian publik terus tertuju pada jalannya persidangan, mengingat pentingnya preseden hukum dalam penanganan kasus serupa ke depan.(Red)