JAKARTA – Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali terjerat kasus hukum.
Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group itu terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Informasi tersebut berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dan mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).
Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.
“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tersangka
Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024, atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Status Dahlan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 7 Juli 2025.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arief Vidy.
Dasar hukum penyidikan tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Dugaan Pemalsuan hingga TPPU, Diseret Bersama Eks Direktur Jawa Pos
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.
Latar Belakang Kasus: Sengketa Internal Media
Kasus ini bermula dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos, terutama menyangkut kepemilikan dan aliran dana perusahaan.
Pelapor menduga ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Ditreskrimum Polda Jatim sejak akhir 2024.
Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi, surat keputusan direksi, dan bukti pengalihan aset yang diduga tidak sah secara hukum.
(Red)