27.2 C
Jakarta
Saturday, September 27, 2025

Direktur dan Kepala Produksi Bedjingplant RJB , Menyusul Kades dan Sekdes Desa Kertosari Kendal Ke Hotel Prodeo. Kejari Kendal Menetapkan 2 Tersangka Dari Pihak Swasta

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kendal, Update 87.com ||Kamis, 3 Juli 2025 Dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri Kendal dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal TA. 2023 telah melakukan Penetapan 2 Tersangka terhadap AK dan AAS pihak swasta dari PT RJB sebagai rekanan

Kades (W) Salah satu Kades yang Besar kepala , biasa mengatakan, Sopo Wani Karo Aku. Akhirnya juga digelandang Kejaksaan Negeri Kendal tanggal 27 Mei dan disusul Penahanan Sekdes (P) Desa Kertosari pada tanggal 26 Juni 2025 Tim Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli, diperoleh suatu fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian keuangan desa Kertosari sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kab. Kendal yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari Kec.Singorojo Kab. Kendal tanggal 1 Maret 2024, Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Tim Penyidik menetapkan 2 orang Tersangka berinisial AAS selaku Kepala Produksi PT RJB dan AK selaku Direktur PT RJB.

Modus yang dilakukan oleh Tersangka berinisial AK dan AAS diantaranya yaitu memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spek sehingga tidak sesuai dengan RAB, memproduksi Readymix dengan menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI

Bahwa atas Pembelian ReadyMix di PT. RJB tersebut, PT. RJB memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari;

Bahwa berdasarkan perbuatannya tersebut, Tersangka AK dan AAS disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Time Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka AK dan AAS selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025 bertempat di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka, Penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

( Adi – Nur C team update 87 jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş