25.4 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Yu Hao Dieksekusi atas Kasus Tambang Emas Ilegal

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Yu Hao Dieksekusi atas Kasus Tambang Emas Ilegal

 

Pontianak, KALBAR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi Yu Hao, terdakwa perkara tambang emas ilegal, pada Rabu, 25 Juni 2025. Eksekusi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak.

 

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan pukul 18.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar. “Terdakwa langsung dibawa ke Lapas Pontianak untuk menjalani hukuman,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis.

 

Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 13 Juni 2025, menyatakan Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga memerintahkan pengembalian sebagian barang bukti, perampasan untuk negara, serta pemusnahan terhadap barang bukti lainnya.

 

Barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa antara lain dokumen pribadi, alat elektronik, uang tunai, serta beberapa dokumen perbankan dan imigrasi. Adapun barang bukti yang dirampas untuk negara meliputi alat pengolahan emas seperti blower, furnace, mesin pemanas induksi, dan alat pencetak emas. Sementara sejumlah dokumen perusahaan dan proyek ditetapkan untuk dikembalikan kepada penyidik PPNS Minerba.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk penegakan hukum di sektor pertambangan. “Putusan ini membatalkan vonis bebas di tingkat banding dan menjadi peringatan agar pelaku usaha tidak menyalahgunakan izin di sektor strategis,” kata Anthony.

 

Kejaksaan menyatakan akan terus memantau pelaksanaan putusan kasasi, termasuk menindaklanjuti eksekusi uang pengganti dan denda. “Kami mendorong pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Fajar.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang pada 10 Oktober 2024 telah menyatakan Yu Hao bersalah, namun vonis itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 Januari 2025. Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

 

 

Hamdani 87

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş