24.1 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

_Hasil Klarifikasi dan Konfirmasi Terkait Penerimaan Unras Antara FSPIP dan DiskopUKM Nakertrans Jepara_

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

_Hasil Klarifikasi dan Konfirmasi Terkait Penerimaan Unras Antara FSPIP dan DiskopUKM Nakertrans Jepara_

 

Jepara, update 87.com || Rabu, 25 Juni 2025 – melalui TJ25, telah mengajukan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas DiskopUKM Nakertrans Kabupaten Jepara, Samiadji, terkait hasil penerimaan unjuk rasa antara FSPIP dan DiskopUKM Nakertrans.

 

_Tuntutan Aksi Unras_

 

FSPIP menuntut:

 

1. _Penerbitan Bukti Pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II_: FSPIP menuntut agar DiskopUKM Nakertrans menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II.

2. _Kebebasan Berserikat_: FSPIP menuntut kebebasan berserikat bagi pekerja.

3. _Penjarakan Pelaku Union Busting_: FSPIP menuntut penjarakan pelaku union busting.

 

_Proses Pencatatan PUK FSPIP_

 

PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II telah mengirimkan pemberitahuan dan permohonan pencatatan ke DiskopUKM Nakertrans pada tanggal 26 Mei 2025. Kemudian, dilakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan pada tanggal 3 Juni 2025.

 

_Hasil Klarifikasi_

 

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa:

 

1. PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II mengusulkan tambahan anggota pada tanggal 17 Juni 2025, namun jumlah anggota pengusul PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II tinggal 5 orang karena beberapa anggota telah dimutasi.

 

_Alasan Belum Diterbitkannya Bukti Pencatatan_

 

DiskopUKM Nakertrans Jepara belum bisa menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II karena jumlah eksisting/saat ini calon anggota serikat tinggal 5 orang, yang belum memenuhi syarat pendirian serikat yaitu minimal 10 orang pekerja/buruh berdasarkan UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

 

_Saran dari DiskopUKM Nakertrans_

 

DiskopUKM Nakertrans menyarankan agar FSPIP mengajukan aduan/perundingan bipartit ke perusahaan atau fasilitasi bipartit di Dinas, dan jika masih deadlock maka bisa mengajukan tripartit/mediasi ke DiskopUKM Nakertrans.

 

_Klarifikasi dari DiskopUKM Nakertrans_

 

DiskopUKM Nakertrans tidak pernah ada niat apalagi maksud menghalang-halangi atau menunda pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya F. II. Kami akan melayani pencatatan serikat pekerja sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada.

 

TJ25, awak media dari Media (jurnalis.or.id) Nasional, telah menerima jawaban hasil klarifikasi dari Kepala Dinas DiskopUKM Nakertrans Kabupaten Jepara, Samiadji. Hasil klarifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan industrial yang lebih baik di Kabupaten Jepara.

( sumber ,TJ25 )

(Editor, Adi team update 87.Jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş