Kepala desa cangkring kecamatan Tegowanu di tahan kejari Grobogan dugaan korupsi dana desa bernilai ratusan juta.
Grobogan II update 87.Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial MA diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Melalui siaran pers nomor : PR-23/ M.3.41/PERS /06/2025 tentang penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDES Desa Cangkring, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024.Penetapan tersangka dilakukan usai MA diperiksa sebagai saksi selama empat jam pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selanjutnya, Kejari Grobogan secara resmi menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (20/6).
Setelah penetapan tersangka, MA langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak hari ini hingga 9 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan, Nomor : 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tertanggal 4 Juni 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp397.944.870 dalam pengelolaan dana desa.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis mengatakan penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dijelaskan Frengki, dalam kasus tersebut MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.
”Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Grobogan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Frengki menyebut dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, sehubungan dengan proses penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”
Sehingga terhadap pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan.
”Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.
Frengki menambahkan, dalam proses penyidikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat.
”Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya.
(Nazar Biro Kudus Update 87 jateng)