Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
Medan, update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku yang diamankan berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan
Marelan.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I
bukan tanaman atau disebut sabu
berat bersih 1,06 gram.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari onforman bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota
tem menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan sabu.
Kemudian pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial S di Jalan Datuk Rubiah, Gang
Bilal tepatnya di dalam gang, di mana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan
sebutan sabu.
Lalu ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada
petugas, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan
badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka
ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu.
Selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka
beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.
Kata AKBP Thommy, modus operandi, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Polrestabes Medan juga berhasil menyelamatkan 106 orang, ” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Endan)