Kuasa Hukum Intimidasi wartawan
Pontianak, KALBAR – Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum kuasa hukum berinisial AD, saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
” Iya, saya mendapat intimidasi saat memenuhi undangan klarifikasi dari pihak M.YMS, terkait pemberitaan “ Kasus Mafia Tanah ” dengan putusan Kasasi menyebut M.YMS tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, ” akunya.
Ismail menceritakan, awalnya saya dihubungi oleh M.YMS lewat pesan Whats App agar datang ke rumah sekaligus kantor kuasa hukumnya berinisial AD di Jalan BLKI Gg Tunas Bakti No. 10 pukul 9 pagi guna melakukan klarifikasi.
” Sesuai permintaan sumber berita, akhirnya saya dan seorang rekan dari media IntiPos berangkat ke alamat tersebut. Nah sesampainya disana, tampak M. YMS, AD dan istrinya serta Anggota Polisi diruangan.
Namun bukannya bentuk klarifikasi yang tertuang, justru kami mendapat intimidasi dari AD. dengan wajah emosi, dia melontarkan kata-kata kasar, menunjuk-nunjuk wajah saya dan menantang berkelahi, ” ucapnya.
Ismail sangat menyayangkan sikap tersebut. Ini wujud pelecehan terhadap profesi wartawan. ” Saya menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers. Kalau ada keberatan dalam pemberitaan, mestinya dilakukan dengan mekanisme hak jawab, ” tegasnya.
Ismail meminta agar oknum kuasa hukum tadi meminta maaf secara terbuka kepada dirinya atau disampaikan melalui konferensi pers sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.
Hamdani 87