27.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Pra peradilan perkara Dugaan perusakan KAI, Siap di ajukan Advokat HM.Asrori dann Rekan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Pra peradilan perkara Dugaan perusakan KAI, Siap di ajukan Advokat HM.Asrori dann Rekan

 

Semarang, update 87.com|| sabtu, 31 Mei 2025 ,Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara yang terkait dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum’

 

*Dasar hukum*

Dasar hukum Praperadilan diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah dan tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan.

 

*Obyek Praperadilan*

Obyek Praperadilan meliputi :

– penangkapan dan penahanan

– Penghentian Penyidikan

– penghentian Penuntutan

– Permintaan Ganti rugi atau rehabilitasi.

 

*Tujuan Praperadilan*

Praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak Asasi manusia.

 

*Penerapan Putusan MK*

Beberapa putusan mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan interprestasi dan memperluas objek Peradilan, seperti putusan MK No.21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Praperadilan adalah mekanisme penting dalam sistem hukum Pidana Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan gak asasi manusia.Dasar hukum Praperadilan adalah KUHP dan putusan MK yang mengatur kewenangan dan objek Praperadilan.

 

“Dari beberapa tahapan yang kami lakukan seperti Somasi, dan penelitian proses klien kami tentang Dugaan perusakan aset KAI menurut kami tidak benar, maka saya dan tim Advokat mengajukan Praperadilan ” ungkap Asrori

 

Dari keluarga menyampaikan ke awak media, semoga Praperadilan ini jalan yang terbaik dan Fair, karena suami suami kami hanya seorang pesuruh membersihkan dan melepas kan seng seng di rumah mangkrak di bekas rumah KAI , sedangkan yang menyuruh sampai saat ini belum di hadirkan namun suami kami sudah di tahan di polda jateng,” ucap istri dari salah satu terduga

 

” Mohon dengan Hormat Bapak Kapolda Jateng, Bapak Kapolri, dan yang mulia *Bapak Prabowo Subiyanto Presiden Republik indonesia* mendengar keluh kesah kami, anak anak kami masih kecil dan sebentar lagi mau test kenaikan kelas, dan ini sangat berpengaruh sekali terhadap mental dan psikis nya, mohon di bebas kan suami kami , karena yang menyuruh suami kami juga belum di hadirkan dan di mintai keterangan, ” dengan suara parau dan menangis istri dan anak terduga

( Adi – Team Update 87 Jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş