26 C
Jakarta
Sunday, August 3, 2025

Satresnarkoba Polrestabes Medan Sergap Pengedar Sabu di Jalan Selamet Ketaren

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Satresnarkoba Polrestabes Medan Sergap Pengedar Sabu di Jalan Selamet Ketaren

 

 

Medan, update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menyergap pengedar sabu di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Dari pelaku berinisial EI (35) warga Jalan Letda Sujono, Gang Pisang, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan sabu berat bersih 0,08 gram, 2 klip plastik transparan kecil yang berisikan sabu berat bersih 0,45 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan sabu berat bersih 0,22 gram, uang tunai Rp. 80.000 dan 1 buah dompet kecil warna hitam.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) sore mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di wilayah Polrestabes Medan.

Atas informasi itu petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkapnya dengan cara melakukan penyamaran
sebagai pembeli pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Petugas menghampiri laki-laki diduga menjual sabu dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp. 50.000. Lalu ia mengambil sabu yang disimpan dari dalam dompet di bawah seng yang berjarak sekira lima meter.

Setelah mengambil satu paket kecil, ia kembali menghampiri petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan satu paket sabu tersebut menggunakan tangan
kanannya, petugas langsung datang melakukan penangkapan, lalu ditemukanlah satu paket kecil yang berisikan sabu tersebut dari tangan kanan laki-laki tersebut.

Kemudian ditemukan lagi satu buah dompet warna hitam di bawah seng yang di dalam dompet tersebut terdapat 2 klip plastik kecil dan 1 klip plastik sedang yang sama – sama berisikan sabu.

Petugas pun menginterogasi laki-laki itu dan mengaku berinisial EI dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, untuk dijualkan kepada pembeli yang didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki dengan panggilan K di pinggiran rel Tembung.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti
ke Satresnarkoba Polrestabes Medan. “Saya harapkan penindakan kepada pengedar narkotika di Kota Medan terus dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, ” tandas AKBP Tommy Aruan.

Dari keterangan tersangka menyebutkan, tersangka sudah menjalankan sabu selama 3 bulan, cara penjualan dilakukan dengan cara membeli terlebih dahulu beberapa gram, lalu dipecah
menjadi paketan kecil yang dijual seharga Rp 50.000. Tersangka merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 selama 4 tahun 3 bulan melalui Pengadilan Negeri Medan.

“Imbas dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009
tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tegasnya. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş