Rumah kost dan bisnis esek di kota kudus,Tarif 70 ribu sekali transaksi” 30 ribu sewa kamar 40ribu tips kami “ucap MawaR
KUDUS II UPDATE 87.| Guna menekan praktik penyakit masyarakat /pekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan razia di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat mesum di Desa Panjang kecamatan bae kudus.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga mencurigai rumah tersebut sering digunakan untuk praktik mesum, bahkan di siang hari.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satpol PP langsung bergerak ke lokasi.Saat petugas tiba, suasana di sekitar rumah terlihat sepi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua wanita yang masih berada di dalam rumah. Keduanya diduga sedang menunggu pelanggan. Petugas langsung mengamankan kedua wanita tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kedua wanita yang diamankan masing-masing berusia 46 tahun dan 55 tahun. Mereka mengaku mematok tarif Rp70 ribu per transaksi, dengan pembagian Rp30 ribu untuk sewa kamar dan Rp40 ribu menjadi bagian mereka,” jelasnya.
Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus saat memeriksa identitas dua wanita yang diamankan dalam razia rumah diduga tempat mesum di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Rabu (21/5/2025)
Keduanya kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk didata dan dilakukan proses pembinaan serta pemeriksaan lanjutan.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Patroli akan ditingkatkan baik pada siang maupun malam hari guna mencegah munculnya kembali praktik-praktik serupa yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan segan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau kepada pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan untuk lebih selektif dalam menyewakan tempatnya, serta turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
( Nazar – Biro kudus update 87 jateng)