32.2 C
Jakarta
Friday, May 2, 2025

Mutalib Yamco Aktivis, Tuding Anggota DPR RI Terlibat Korupsi APD Covid-19 Ratusan Miliar

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Mutalib Yamco Aktivis, Tuding Anggota DPR RI Terlibat Korupsi APD Covid-19 Ratusan Miliar

 

Jakarta – Desakan publik terhadap penuntasan kasus korupsi kembali menggema. Kali ini, seorang aktivis mahasiswa, Abdul Mutalib Yamco atau akrab disapa Bung Ami, angkat suara terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang ditengarai melibatkan Anggota DPR RI Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, dan putranya, Agung Bagus Pratiksa Linggih.

 

Kasus ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Laporan resmi pun telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh para aktivis mahasiswa.

 

Dalam keterangannya kepada Awak media Abdul Mutalib Yamco menyampaikan bahwa ia bersama rekan-rekannya hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan masa depan bangsa. Ia menilai dugaan korupsi ini tak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tapi juga bertentangan dengan semangat pemerintahan bersih yang digaungkan oleh Presiden Prabowo.

 

“Kami sebagai mahasiswa hadir di Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 yang melibatkan anggota DPR RI Dapil Bali. Yang bersangkutan diduga masih menjabat sebagai Komisaris di PT EKI, perusahaan yang mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan APD,” tegas Abdul Mutalib, Selasa (29/4).

 

Bolehkan Rangkap Jabatan….?

 

Sementara itu, aktivis muda Bali, Gede Angastia yang akrab disapa Anggas, juga mempertanyakan keabsahan rangkap jabatan Gde Sumarjaya Linggih yang kala itu masih aktif sebagai pejabat negara namun merangkap posisi sebagai komisaris di PT EKI.

 

“Apakah boleh merangkap jabatan? Padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas dilarang. Ini sudah masuk pelanggaran, apalagi jika ditambah kerugian negara sebesar Rp319 miliar. Jelas sekali Gede Sumarjaya melabrak hukum demi kepentingan pribadi,” kritik Anggas.

 

Abdul Mutalib Yamco juga menambahkan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236 ayat (2) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur larangan anggota legislatif merangkap jabatan pada badan usaha. Ia menilai bahwa unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kasus ini semakin menguat dan harus segera ditindaklanjuti.

 

“Jika terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi, kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Ini bukan sekadar laporan, tetapi bentuk tanggung jawab moral kami sebagai generasi muda,” ucapnya.

 

Siap Kawal…! Pastikan Proses Hukum tidak menguap begitu saja

 

Abdul Mutalib Yamco menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berhenti sampai di sini. Setelah laporan diterima oleh pihak Kejagung, mereka berencana mendatangi DPR RI guna memastikan proses hukum berjalan dan tidak menguap begitu saja.

 

“Laporan ini sudah diterima dengan baik dan kami akan terus mengawal sampai tuntas. Ini bagian dari dukungan kami terhadap program pemerintah dalam memberantas KKN dan memastikan APBN tidak dijarah oleh segelintir elit,” tambahnya.

 

Aktivis mahasiswa dan pegiat antikorupsi lainnya pun terus mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, demi menjaga kepercayaan rakyat dan masa depan bangsa.

 

(Red)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş