PSDKP Pontianak dan BPSPL Ungkap Kasus Penangkaran Arwana Tanpa Izin
Pontianak, Kalbar, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), berhasil mengungkap sindikat perdagangan ilegal arwana super red (Scleropages formosus) di tiga lokasi berbeda di Kota Pontianak. Dalam operasi yang digelar sepanjang April 2025, sebanyak 551 ekor arwana yang termasuk dalam kategori ikan dilindungi berhasil disita.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang dihimpun oleh BPSPL mengenai aktivitas budidaya dan perdagangan arwana tanpa izin resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan PSDKP dan BPSPL melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 399 ekor arwana di sebuah kompleks perumahan di wilayah Limbung pada 11 April.
“Penyelidikan kami kemudian berkembang ke dua lokasi lainnya, yakni di kawasan Paris dan Komplek Bali Mas II. Di sana kami menyita tambahan 152 ekor arwana,” ujar Bayu dalam konferensi pers di kantor PSDKP Pontianak, Jumat (25/4/2025).
Sempat mencuat dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam praktik penangkaran ilegal ini. Namun, pada penggerebekan awal, tidak ditemukan bukti kepemilikan oleh pihak asing. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku di Limbung menggunakan dana dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendanai aktivitas budidaya ilegal tersebut.
Namun, perkembangan penyelidikan pada 17 April berhasil mengungkap peran seorang WNA asal Tiongkok berinisial HN. Ia diduga terlibat dalam transaksi pembelian arwana ilegal dari wilayah Putussibau, Kapuas Hulu, untuk kemudian dibawa dan dipasarkan di Pontianak.
“Pada pengawasan lanjutan di lokasi kedua, tim kami mendapati keberadaan WNA tersebut yang berperan sebagai pembeli dalam jaringan perdagangan ilegal arwana ini,” jelas Bayu.
Dua orang pelaku kini telah diamankan dan terancam sanksi pidana sesuai Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi, serta ketentuan dalam Konvensi Internasional CITES dan regulasi lainnya.
Dani 87