PT BFI Finance Cabang Grobogan Dilaporkan ke Polda Jateng
Semarang,Update.87.com|| 17 Maret 2025 – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Ratu Kalinyamat Jepara mendampingi kliennya untuk melaporkan PT BFI Finance Cabang Grobogan ke Polda Jateng. Menurut Ketua LBH, Sarif Hidayatullah, PT BFI Finance diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Pihak PT BFI Finance Cabang Grobogan diduga telah memberikan data klien kepada pihak ketiga, yaitu Deb Kolektor, tanpa izin. Hal ini telah menyebabkan klien mengalami kerugian berupa sebuah mobil Truk Tanki yang dirampas oleh sejumlah orang yang mengaku dari BFI Finance.
Sarif Hidayatullah menjelaskan bahwa PT BFI Finance diduga melanggar pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima tahun dan denda sebesar lima miliar.
(Sumber: LBH Putra Ratu 𝙆𝙖𝙡𝙞𝙣𝙮𝙖𝙢𝙖𝙩)
(𝙍𝙚𝙙.𝙪𝙥𝙙𝙖𝙩𝙚.87)