Satpol PP Lampung Selatan Gelar Operasi Penertiban Tempat Hiburan di Katibung Selama Ramadhan
Lampung Selatan,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan menggelar operasi penertiban dan sosialisasi terhadap pemilik tempat hiburan malam di Kecamatan Katibung pada Sabtu (8/3) malam hingga Minggu dini hari. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya pada Pasal 39 dan Pasal 41 yang mengatur tentang operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
Operasi yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Lampung Selatan ini menyasar sejumlah tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Katibung. Dalam kegiatan tersebut, tim mendata sembilan pekerja tempat hiburan atau pemandu lagu (PL) serta beberapa pengunjung yang berada di lokasi.
Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan himbauan langsung kepada pemilik tempat hiburan, pemandu lagu, serta pengunjung agar menaati aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan. Para pemilik tempat hiburan dan pekerja juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Dalam operasi ini, kami tidak menemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Namun, kami tetap memberikan pemahaman kepada pemilik dan pekerja tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
Adapun tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Sekretaris Satpol PP, Kabid Tibum, Plt Kabid SDA, Kasi Ops, Kasi Sapras, Kasi Lidik, serta anggota Satpol PP lainnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan guna memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan suasana kondusif selama bulan suci ini.
Yon