24.1 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Matius Ginting

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Matius Ginting

 

 

Medan, update87.com- Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Matius Ginting (44) penduduk Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang yang dilakukan bapak serta 2 orang anaknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (14/2/2025).

Dalam rekonstruksi itu, Polsek Sunggal mendatangkan langsung tiga tersangka masing-masing berinisial BK, AK, dan FK penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede SH, Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.

Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam yang dihadiri ratusan warga yang menyaksikannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni BK (bapak) dan AK alias Edo (anak) serta FK (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama.

“Tersangka BK dan AK melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025 kemarin,” tutur Kompol Bambang Hutabarat.

Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.

“Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kompol Bambang Hutabarat.

Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa AK menikah saat istrinya sedang hamil.

“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,”

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş