25.4 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

PK IMM FISIP UHAMKA Soroti Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PK IMM FISIP UHAMKA Soroti Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

 

 

 

JAKARTA – Pimpinan Komisariat (PK) IMM FISIP UHAMKA Jakarta Selatan menyoroti penerapan asas dominus litisdalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Umum PK IMM FISIP UHAMKA, Muhammad Arif, khawatir pemberian kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika jaksa mengendalikan penuh proses hukum, tidak ada keseimbangan kekuasaan. Ini bisa melemahkan kinerja aparat penegak hukum lainnya,” ujar Arif, Selasa (12/2).

Ia juga menyoroti risiko intervensi politik dalam perkara hukum serta meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang aturan ini agar tidak merugikan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap ada kajian lebih mendalam dan diskusi publik sebelum RUU ini disahkan. Jangan sampai penerapannya justru melemahkan penegakan hukum dan membuka celah bagi intervensi politik,” tegas Arif.

Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin, menilai rancangan baru KUHAP bisa mengganggu prinsip checks and balances karena memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan.

Menurutnya, konsep dominus litis yang sebelumnya memberi Kejaksaan kontrol dalam batas tertentu, kini diperkuat hingga hampir absolut.

“Jika sebelumnya asas dominus litis memberikan kontrol kepada Kejaksaan dalam batasan tertentu, rancangan baru justru memperkuat posisi Kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut,” ujarnya.

Salah satu kewenangan yang diperluas adalah hak intervensi dalam suatu perkara jika kepolisian tidak mengambil tindakan dalam 14 hari. Arifin menilai hal ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antar-lembaga penegak hukum.

“Jika kontrol yang diberikan kepada Kejaksaan terlalu besar, hal ini dapat mengganggu prinsip checks and balances di dalam criminal justice system yang seharusnya dilakukan proporsional agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum,” katanya

(Znl)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş