25.7 C
Jakarta
Sunday, August 3, 2025

DIDUGA GUDANG BBM ILEGAL YANG TETAP BEROPERASI DIDUGA DI BACK UP OKNUM YG TAK BERTANGGUNG JAWAB SEHINGGA APH TAK BERKUTIP

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

DIDUGA GUDANG BBM ILEGAL YANG TETAP BEROPERASI DIDUGA DI BACKUP OKNUM YG TAK BERTANGGUNG JAWAB SEHINGGA APH TAK BERKUTIP

 

OGAN  ILIR.,/Walaupun sering diberitakan gudang tersebut masih tetap berdiri tegap tampah tesentu APH setempat masarakat semakin resah
Dugaan gudang bbm solar tersebut diduga milik (mks/ab/dla) tiga orang ini diduga kuwat yang puya gudang tersebut di jl.. S. Rambutan. Panjit, sungai rambutan. Kecamatan indralaya utara. Kabupaten ogan ilir, Sumatra Selatan. (Ktm)

Kami harap gudang  dibongkar paksa agar gudang bbm tersebut tidak dipakai oleh mafia bbm campur sungai angit aliyas diopelos sesinga bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan merugikan negara Indonesia

Berdasarkan dari pemantauan awak media yang sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial di jalan S. Rambutan untu menelesuri hal tersebut.

Dan dari hasil penelusuran di dapati keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut.

Menurut informasi Keterangan Masyarakat Inisial (kn) Sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak ” Ada Fepata Flasapa Pasti asap Datang dan Bakalan Ada Percikan Api yang Membakar, saya khawatir bila tidak berhati-hati dapat menimbulkan kebakaran ” ujar warga tersebut

Mobil truck tangki yang silih berganti memasuki area lokasi Gudang dan kuat dugaan di sengaja itu merupakan modus operasi agar tidak tercium oleh APH dan oleh awak media.

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi masyarakat Insial (kn) setempat.

” Yang menjadi atau ikut dalaam kepengurusan Gudang tersebut berinisial (R) dan Kepemilikan Gudang yang ikut dalam kepengurusan ada sekitar 3 orang   Ujar Banpol

Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan modus yang dibuat seolah-olah gudang tersebut sedang tutup ketika wartawan sedang menuju gudang untuk mencari informasi padahal gudang tersebut, masih beroperasinya drilling ilegal di Gudang yang mana Pemiliknya Belum dapat diketahui pasti mkls, dan APH pun ikut terpedaya Oleh si Mafia Minyak tersebut membuat warga cukup resah.

Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.

Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.

Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda
Sumsel  atau kemabes Polri lansung dan  TNI dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan.
(Tim media 87)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş