28.9 C
Jakarta
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 92

Dirut BUMD Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

0

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin, 21 Juli 2025. atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya, Senin 21 Juli 2025.

Tersangka ES, lanjut Volanda Azis Saleh dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.

“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

 

M.A.N

Sidang Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Bukan Pengedar: “Fakta Menunjukkan Ia Pengguna”

0

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7). Namun, persidangan tersebut harus ditunda dan dijadwalkan ulang dua pekan ke depan.

Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM, yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, untuk mempersiapkan pledoi sekaligus mengkritisi substansi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan realita hukum.

“Klien kami didakwa dengan tiga pasal yang mengarah ke pengedar narkoba, padahal dari fakta yang ada, seharusnya ia diperlakukan sebagai pengguna,” ungkap Deolipa di hadapan awak media, usai persidangan.

Deolipa menyoroti tidak diterapkannya Pasal 127 UU Narkotika, yang secara khusus ditujukan bagi pengguna narkoba. Ia menilai hal ini berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan, yang seharusnya berhak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana berat.

“Tidak ada saksi, tidak ada bukti kuat yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Kami harap jaksa mempertimbangkan ulang dakwaannya demi keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Selain mengkritisi dakwaan, Deolipa juga mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan pengguna narkoba adalah korban dan harus difokuskan pada rehabilitasi. Menurutnya, pendekatan ini menjadi terobosan penting dalam penanggulangan narkotika di Indonesia.

“Kebijakan BNN itu progresif. Kami mendorong agar keluarga pengguna tak ragu melapor, supaya korban bisa mendapat rehabilitasi yang layak,” tegasnya.

Dari sisi kesehatan, Fariz RM disebut dalam kondisi baik selama masa penahanan. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan mulai menunjukkan pemulihan mental yang positif. Bahkan, di tengah proses hukum yang dihadapinya, Fariz kembali aktif menciptakan lagu sebagai bentuk ekspresi diri.

Meski sidang hari ini belum mencapai tahap putusan, tim kuasa hukum berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan mendatang. Pledoi tersebut akan berisi argumentasi hukum dan fakta yang memperkuat posisi Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus membuka diskusi penting mengenai penegakan hukum narkotika di Indonesia—terutama dalam membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar, serta memastikan implementasi kebijakan rehabilitasi berjalan sesuai amanat undang-undang dan arahan BNN.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan.

 

(Red)

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Terduga Pengedar Sabu

0

Medan, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang perempuan terduga pengedar sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pengedar sabu itu berinisial AS alias Adel (27) warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Beringin I Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Selasa (15/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu petugas melakukan penyelidikan dengan menyaruh sebagai pembeli narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu dengan seorang perempuan.

Saat perempuan yang diketahui berinisial AS ini memberikan satu plastik klip berisikan sabu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat petugas kita melakukan penggeledahan terhadap perempuan itu, dari kantong baju perempuan ditemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,59 gram dan uang tunai Rp.50 ribu serta 1 bungkus plastik berisikan plastik klip kosong,” ucap AKBP Thommy, Senin (21/7/2025).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 6 bulan lamanya menjual sabu. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per gramnya,” beber Thommy.

“Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

 

(Endan)

Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

0

Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A memberikan pengarahan kepada SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang melapor. Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan penekanan terkait tugas dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari program pemerintah, khususnya dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Senin (21/07/2025).

Dalam arahannya, Dandim menekankan beberapa poin penting terkait tugas dan tanggung jawab SPPI diantaranya memahami peran strategis mereka dalam mendukung program pemerintah dan bagaimana mereka berkontribusi dalam pembangunan di daerah. Dandim juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

“Nanti kita akan selalu berkolaborasi dalam setiap kegiatan guna mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya menekankan tentang pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antar anggota SPPI dengan pihak terkait lainnya. Adik-adik harus tetap optimis dan bersemangat dalam menjalankan tugas,” kata Dandim.

Beliau juga menambahkan bahwa tugas SPPI adalah tugas mulia yang berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara. “Dengan pengarahan ini, diharapkan adik-adik SPPI dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan turut serta dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Dandim.

 

 

(Yuli)

Ir Kormar Hadiri Pembukaan Polwilbar 2025 Mewakili Dankormar

0

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta). Inspektur Korps Marinir (Ir Kormar) Brigadir Jenderal TNI (Mar) Ahmad Fajar, S.M. Menghadiri acara pembukaan Ajang Pekan Olahraga TNI Angkatan Laut Wilayah Barat (Polwilbar) Tahun 2025, Upacara pembukaan yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. Diwakili oleh Komandan Pusat Hidro Oseanografi TNI Angkatan Laut (Danpushidrosal) Laksamana Madya TNI Dr. Budi Purwanto, S.T., M.M. Kegiatan Tersebut berlangsung di Lapangan Trisila Mabesal, Cilangkap Jakarta Timur. Senin (21/07/2025).

Kehadiran Ir Kormar dalam pembukaan event Polwilbar tahun ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap semangat sportivitas dan pembinaan fisik personel TNI AL, khususnya prajurit Korps Marinir.

Dalam Sambutan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. yang dibacakan Danpushidrosal antara lain menyampaikan “Pekan olahraga TNI Angkatan Laut bukan sekedar ajang pertandingan, tetapi merupakan momentum penting bagi kita semua untuk mempererat tali persaudaraan Antar satuan. Menumbuhkan semangat kebersamaan, serta membangun jiwa kompetitif yang sehat dan sportif.”

Porwilbar Tahun 2025 ini akan mempertandingkan beberapa cabang olahraga yaitu, Sepak Bola, Bola Volly, Tenis Lapangan, Tenis Meja dan Bulu Tangkis.

 

(Yuli)

Danpusterad : Laksanakan Audit Kinerja Secara Profesional

0

(Pen Pusterad). Laksanakan audit kinerja di Staf jajaran Pusterad secara profesional. Apabila dalam pelaksanaan audit ditemukan adanya kekurangan atau penyimpangan, agar dapat ditunjukan secara jelas permasalahannya, disertai penjelasan akar penyebabnya, karena sangat diharapkan adanya saran dan solusi yang konstruktif, berupa langkah-langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga ke depan kinerja organisasi semakin baik dan akuntabel.

Demikian sambutan tertulis Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno yang dibacakan oleh Wadan Pusterad Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos, pada acara taklimat awal kegiatan audit kinerja Itjenad TA 2025 di Pusterad, bertempat di Aula Gajah Mada Mapusterad, Jl. Setu Cipayung, Jakarta Timur, Senin (21/7/2025).

Menurut Danpusterad, pelaksanaan kegiatan pengawasan dan audit kinerja bukan sekadar rutinitas tahunan, namun menjadi sarana untuk introspeksi, evaluasi serta koreksi atas seluruh pelaksanaan program kerja, sekaligus upaya peningkatan akuntabilitas dan kinerja organisasi Pusterad.

Lebih lanjut, Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno mengatakan bahwa, kehadiran tim Itjenad menjadi sangat berarti untuk memberikan koreksi yang konstruktif, masukan yang membangun, serta saran perbaikan bagi satuan Pusterad, “Untuk itu, agar seluruh staf dan unsur pelaksana di jajaran Pusterad untuk bersikap terbuka, jujur, dan proaktif dalam memberikan data, informasi, maupun penjelasan yang dibutuhkan oleh tim audit,”ujarnya.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan objektif, serta hasil pemeriksaan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas kinerja, dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang berguna khususnya bagi satuan Pusterad.

Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya, Danpusterad juga mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada tim Itjenad, dan terimakasih serta apresiasi setingi-tingginya atas kesedian Brigjen TNI Surya Darma Damanik beserta tim dari Itjenad, untuk melaksanakan audit kinerja di Pusterad.

 

(Yuli)

Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan

0

Kudus , update 87.com|| Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap praktik perjudian yang terjadi di sebelah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, pada Minggu 20 Juli 2025 dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres. Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan seringnya terjadi aktivitas perjudian di lokasi tersebut yang dinilai sangat meresahkan karena dilakukan di tempat umum dan kerap berlangsung hingga larut malam.

Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan cepat di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis domino.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa1 set kartu domino yang digunakan saat bermain, 3 set kartu domino cadangan,1 lembar banner yang digunakan sebagai alas, dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.

Yang mengejutkan, salah satu dari lima pelaku tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus, berinisial S, yang ikut serta dalam aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kudus.

Kapolres Kudus menyampaikan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, siapa pun orangnya. Termasuk pejabat publik, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo saat dihadapan awak media, Senin (21/7) siang.

Tak hanya di Karangrowo, pada hari yang sama Polres Kudus juga berhasil mengungkap tiga lokasi perjudian lainnya di wilayah hukum yang berbeda. Ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat secara menyeluruh.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci utama. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Terima kasih atas kepercayaan dan keberanian warga melapor. Kami pastikan semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita jadikan Kudus sebagai daerah yang bermartabat, bebas dari judi dan segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.

 

(Editor, Nazar Kabiro kudus, team update 87 jateng)

Enam Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jateng Catat 27 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

0

Semarang update 87.com|| Polda jateng – Memasuki hari ke tujuh pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, jajaran lalu lintas Polda Jateng dan polres jajaran mencatatkan hasil yang cukup signifikan. Berdasarkan data rekap dari Posko Operasi Patuh Candi per hari Sabtu, (19/7/2025), petugas telah menindak sebanyak 27.313 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 14.733 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (1.488 perkara) maupun penindakan langsung atau tilang manual (13.245 perkara). Sementara 12.580 pelanggaran ringan lainnya diberikan sanksi berupa surat teguran sebagai upaya humanis dan edukatif dari petugas di lapangan.

Kendaraan roda dua tercatat menjadi jenis kendaraan yang paling banyak menerima surat tilang, yakni sebanyak 13.604 perkara. Mayoritas pelanggar adalah pengendara berusia muda, terutama pada rentang usia 16 hingga 35 tahun, yang mencapai 11.346 orang.

Adapun pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 7.988 perkara. Selain itu pelanggaran yang cukup mendominasi yaitu melawan arus (1.858 perkara), pengendara di bawah umur (994 perkara), knalpot tidak sesuai spektek (953 perkara), melanggar lampu lalu lintas (786 perkara), serta nopol tidak sesuai ketentuan atau tanpa nopol (556 perkara).

Sedangkan pelanggaran mayoritas para pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 571 perkara, melawan arus sebanyak 239 perkara, melanggar lampu lalu lintas 201 perkara, pelanggaran plat nomor 53 perkara dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 23 perkara.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pada Minggu, (20/7/2025), menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kelompok usia produktif menjadi keprihatinan tersendiri. Menurutnya, edukasi tentang keselamatan berkendara harus terus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh kepolisian maupun seluruh elemen masyarakat.

“Dominasi pelanggaran oleh usia muda menunjukkan bahwa perlu ada pendekatan yang lebih masif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Ini bukan semata soal penindakan, tapi soal menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan berakibat fatal,” ujarnya.

Operasi Patuh Candi 2025, lanjutnya, akan terus digelar sampai tanggal 27 Juli mendatang dengan menggelar razia yang mengedepankan upaya persuasif dan humanis namun tetap tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas. Fokus utama kegiatan operasi adalah menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Operasi ini bukan semata soal razia dan sanksi yang diberikan, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami berharap dengan pendekatan yang tepat, budaya tertib di jalan raya dapat tumbuh dari kesadaran, bukan karena takut ditilang,” tandasnya.

(Editor, Nur – Adi team update 87 jateng)

SAMSURI, S.PD.I, M.A PENDIRI DAN KETUA UMUM PARTAI CINTA NEGERI SEBAGAI CALON PRESIDEN RI 2029

0

Jakarta. Update 87.com || Ketua Umum Partai Cinta Negeri ( Samsuri, S.Pd.I, M.A ) di deklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia untuk Pemilihan Presiden ( pilpres ) 2029 oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Negeri ( DPP PCN ) yang dibacakan oleh KETUA BIDANG LITBANG DPP PARTAI CINTA NEGERI ( BAPAK SUWARNO ) pada hari minggu, tanggal 27 April 2025 ( pukul : 14.00 WIB – selesai ) . Pendeklarasian itu berlangsung di Ruang Pertemuan DPP Partai Cinta Negeri, jl.Percetakan Negara IV No.1 RT 010 RW 009 Kel.Johar Baru Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat.

Bahkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Negeri ( DPP PCN ) memberi keleluasaan kepada Ketua Umum Partai Cinta Negeri ( Samsuri, S.Pd.I, M.A ) selaku Capres RI 2029 untuk memilih pasangannya sendiri ( diberi kewenangan penuh untuk memilih Cawapres sendiri ).

Deklarasi Capres RI dimulai dengan :

– Pembukaan acara dengan do’a bèrsama.

– Selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyanyikan lagu mars Partai Cinta Negeri.

– Sambutan oleh Ketua Umum Partai Cinta Negeri ( Samsuri, S.Pd.I, M.À ).Berìkut adalah sàmbùtan tèntang Latar beĺakàñĝ Ketum PÇN dan visi mìsi PCN sbb :

– Samsuri, S.Pd.I., M.A. adalah seorang tokoh politik Indonesia yang merupakan pendiri dan Ketua Umum Partai Cinta Negeri (PCN). Beliau seorang Tokoh Nasional yang memiliki latar belakang sebagai Guru dan aktivis politik yang telah berpengalaman dalam berbagai organisasi dan partai politik di Indonesia. Berikut adalah profilnya:

Identitas :

– Nama Lengkap: Samsuri, S.Pd.I., M.A.

– Tempat, Tanggal Lahir: Cirebon, 27 April 1976

– Agama: Islam

– Status: Kawin

– Pasangan: Wiwin

– Anak: Ayu Siti Fatimah dan Muhammad Budiono Romadhon

– Alamat domisili : jl.H.Nilam no.116 RT 05 RW 02 KEL.MEKARWANGI KEC.CIKARANG BARAT KAB.BEKASI JAWA BARAT .NO.W A : 089517358660

Pendidikan :

– S1: STAIC Cirebon

– S2: Institut Stiami Jakarta

Pekerjaan :

– Guru SMA Swasta Kab. Bekasi

– Bidang Mapel: Sejarah Indonesia

– Penghargaan: Sertifikasi Guru dan Dosen tahun 2007

Karir Politik :

– Cawabup Cirebon 2008 (PDIP)

– Caleg DPR RI 2014 (PKPI DAPIL X Jawa Barat)

– Ketua Umum Partai Cinta Negeri (PCN) dari 2019 sampai dengan sekarang

– Calon Presiden Republik Indonesia untuk Pilpres 2029 oleh Partai Cinta Negeri¹

– Samsuri, S.Pd.I, M.A selaku Ketua Umum Partai Cinta Negeri dan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029 – 2034 akan melaksanakan VISI dan MISI PARTAI CINTA NEGERI yaitu :

VISI DAN MISI

PARTAI CINTA NEGERI

VISI

TERWUJUDNYA KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA YANG BERTAQWA, AMAN, SEJAHTERA, ADIL DAN BERDAULAT BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945, DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

MISI

1.Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

3.Memerangi dan membasmi korupsi serta menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian atas hak dan kewajiban asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.Membangun karakter bangsa dan sistem demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kepribadian bangsa dalam upaya membangun kehidupan masyarakat yang bertaqwa, aman, sejahtera dan bermartabat.

5.Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam membangun perdamaian dunia dengan politik luar negeri yang bebas aktif.

6.Melahirkan pemimpin yang jujur, tegas, berkemampuan, anti korupsi, memiliki jiwa kepemimpinan, pengemban, pengayom dan pelayan bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

7.Menyatukan kembali tekad bersama untuk menyongsong masa depan bangsa yang lebih baik dan unggul sesuai cita-cita Proklamasi 17 – 08 – 1945.

8.Membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia, sehat, cerdas dan terampil.

9.Membangun sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja seluas-luasnya bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta berkeadilan, berwawasan lingkungan dan kemaritiman.

10.Negara adalah organisasi sosial, maka semua rakyat sepuh / semua sepuh warga NKRI berhak dapat uang pensiun sebagai jaminan sosial hari tua.

Motto Partai Cinta Negeri

Satu Nusa

Satu Bangsa

Satu Bahasa

Indonesia.

Sambutan Ketum PCN disampaikañ dengàn lengkap dan jèlas pŕofiĺ dirinya dan visi misi PCN.

– Pembacaan teks Deklarasi Capres RI 2029 oleh KETUA BIDANG LITBANG DPP PARTAI CINTA NEGERI ( BAPAK SUWARNO ), Berikut teks Deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia yang dibacakan langsung oleh KETUA BIDANG LITBANG DPP PARTAI CINTA NEGERI ( BAPAK SUWARNO ) :

DEKLARASI SAMSURI, S.Pd.I, M.A ( KETUA UMUM PARTAI CINTA NEGERI ) SEBAGAI CALON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2029 – 2034.

Kami para penggiat Partai Cinta Negeri ( PCN ) mulai dari segenap Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ), Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ), Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) sampai pimpinan cabang dan ranting di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di Luar Negeri dan dimanapun berada dengan ini kami menyatakan sepenuhnya bertekad untuk mensukseskan Samsuri, S.Pd.I, M.A selaku Ketua Umum Partai Cinta Negeri menjadi Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029 – 2034.

Dengan Deklarasi ini ķami segenap Keluarga Besar Partai Cinta Negeri dan seluruh Kader Partai Cinta Negeri, dengan ini menyatakan :

1.Menjaga Nama baik Samsuri, S.Pd.I, M.A selaku Capres RI 2029

2.Memperkenalkan Sosok Samsuri, S.Pd.I, M.A sampai ke pelosok Negeri dan Luar Negeri.

3.Meyakinkan masyarakat bahwa Samsuri, S.Pd.I, M.A yang layak menjadi Pemimpin Indonesia kedepan.

4.Menjalin hubungan baik dengan semua pihak dan menjunjung solidaritas sesama kader Partai Cinta Negeri.

Dengan Deklarasi ini mendorong partai politik yang lain juga mendukung Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Capres RI di pilpres 2029.

Meminta lembaga survei memperhitungkan nama Samsuri, S.Pd.I, M.A dan mengajak seluruh ormas ataupun Relawan se Nusantara melakukan deklarasi mendukung Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029 – 2034.

Semoga dengan Deklarasi Capres RI ini Partai Cinta Negeri bisa memainkan peran penting dalam dunia perpolitikan secara signifikan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Setelah pembacaan teks deklarasi selanjutnya Ketum PCN Samsuri, S.Pd.I, M.A selaku Capres RI 2029, menyatakan dengan ucapan ” Bismillahirrohmanirrohiim ” saya siap dan menerima untuk menjadi Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029 – 2034.

Dan Ketum PCN pun menghimbau kepada seluruh kader partai, simpatisan maupun relawan untuk menciptakan keharmonisan, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, demi terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang bertaqwa, aman, sejahtera, adil dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam acara deklarasi Capres RI 2029 dari Partai Cinta Negeri, semua berjalan dengan lancar , baik dan aman, dan acara di akhiri dan ditutup dengan do’a bersama.

Turut hadir dalam deklarasi Capres RI 2029 tersebut yakni :

– Ketua Umum PCN ( Samsuri, S.Pd.I, M.A ) selaku Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029 – 2034.

– Para Waketum Partai Cinta Negeri dan Ketua – ketua Bidang DPP Partai Cinta Negeri.

– Dan seluruh Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Partai Cinta Negeri dan Perwakilan dari DPW, DPD, DPC, serta tamu Undangan.

(CMTP/TJ)

Sumber : Samsuri. S.PD.I.M.A Ketua Umum Partai Cinta Negeri

 

( editor, Sun – budi team update 87 jateng)

Kapolri Cup 2025 Shooting Championship Sukses Digelar, Resmi Ditutup Irjen Pol. Ramdani Hidayat

0

Usai berlangsung selama 4 hari, Kejuaraan Menembak “Kapolri Cup 2025 Shooting Championship” secara resmi ditutup oleh Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Ramdani Hudayat pada Minggu (20 Juli 2025).

Turut hadir dalam acara penutupan yakni Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Yuda Gustawan, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Irjen Pol. Widodo, Danpas Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P. J., Danpas Gegana Korbrimob Polri Brigjen Pol. Reza Arief Dewanto, Teknisi KBRN Utama Tk II Korbrimob Polri Brigjen Pol. Pradah Pinunjul, Teknisi Jibom Utama Tk. II Korbrimob Polri Brigjen Pol. Agustri Heriyanto, para pejabat utama Korbrimob Polri, para pejabat utama Baintelkam Polri serta para tamu undangan lainnya.

Ajang ini berlangsung di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, dimulai sejak tanggal 17 s.d. 20 Juli 2025 dan diikuti sebanyak 1.131 Peserta.

Adapun perolehan hasil juara sebagai berikut;

A. Falling Plate VVIP

– Dankor Marinir TNI-AL Mayjen TNI Endi Supardi meraih juara 1

– Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman meraih juara 2

– Menterin UMKM Maman Abdurahman meraih juara 3

B. Falling Plate VIP

– Dirtindak Densus 88 AT Polri Brigjen Pol. M. Tedjo Kusumo meraih juara 1

– Dankor Marinir TNI-AL Mayjen TNI Endi Supardi meraih juara 2

– Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Sabilul Alif meraih juara 3

C. Duel Plate VIP

– Dirtindak Densus 88 AT Polri Brigjen Pol. M. Tedjo Kusumo meraih juara 1

– Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Ramdani Hidayat meraih juara 2

– Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Sabilul Alif meraih juara 3

D. Pemred

– Haryo dari Elshintameraih juara 1

– Arif dari Metro TV meraih juara 2

– Ecep dari TV One News meraih juara 3

E. Wartawan

– Febian dari Kompas TV meraih juara 1

– Khasseimi Arif dari Garuda TV meraih juara 2

– Bonfilio dari RMOL Id meraih juara 3

F. Falling Plate Pamen

– Kasubbagopsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury meraih juara 1

– Kabag Ops Rorenminops Korbrimob Polri Kombes Pol. Heru Novianto meraih juara 2

– Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar meraih juara 3

G. Duel Plate Pamen

– Kabagbinkar Ro SDM Polda Bali AKBP Michael R. Risakotta meraih juara 1

– Kabag Ops Polresta Samarinda Polda Kaltim Kompol Zarma Putra meraih juara 2

– Kapolres Poso Polda Sulteng AKBP Alowisius Londar meraih juara 3

H. Presisi Pama

– Ipda Ronny Tri Prasetyo dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih meraih juara 1

– Iptu Gabriel Rahaq dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 2

– Akp Mazmur Sitepu dari Polda Sumut meraih juara 3

I. Duel Plate Pama

– Ipda Ronny Tri Prasetyo dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 1

– Ipda Sahidna Ali dari Satuan Wanteror Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 2

– Ipda Nederlan Hulopi dari Satuan Jibom Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 3

J. Preisi Ba/Ta

– Briptu Lazio Al Hayy dari Polda Kalteng meraih juara 1

– Bripda Dwi Wicaksono dari Satuan Wanteror Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 2

– Briptu Jensen dari Polda Sulteng meraih juara 3

K. Duel Plate Ba/Ta

– Bripda M. Wahyu Ardiansah dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 1

– Bharada Alif Alfiansyah dari Polda Metro Jaya meraih juara 2

– Brigpol Ardiwianto dari Polda Kalsel meraih juara 3

L. Presisi Beregu Ba/Ta

– Aiptu Agung Surya Negara Kosoema, Aipda Hafif Syarif, Brigpol Ardiwianto dari Polda Kalsel meraih juara 1

– Bripda Mustapa Adi Chandra, Bripda Ammar, Bripda Wahyu dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 2

– Bripka Sapparudin, Bripda Joan Andrea Alexander, Bripda Ardava Agung Martin dari Polda Kaltara meraih juara 3

M. Presisi Polwan

– Bripda Nur Fatya Azizah dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 1

– Bripka Maria Bonai dari Polda Papua meraih juara 2

– Briptu Ana Suhertina dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 3

N. Duel Plate Polwan

– Aipda Ni Putu Aprinayanti dari Polda Bali meraih juara 1

– Iptu Futu Hatul L dari Polda Kaltim meraih juara 2

– Briptu Pricylia Narita dari Densus 88 AT Polri meraih juara 3

O. Presisi Beregu Polwan

– Brigpol Loja Lestari Putri, Briptu Ana Suhertina, Bripda Nur Fatya Azizah dari Pasgegana Korbrimob Polri meraih juara 1

– Bripka Dewi Muftia, Briptu Derly, Bripda Amara dari Polda Aceh meraih juara 2

– Iptu Ribka Diana Linsay Siwi, Bripda Hana Lukiana, Bripda Angelika Elgratzia L dari Polda Sultra meraih juara 3

 

(Yuli)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş