29.5 C
Jakarta
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 84

MEMBANGGAKAN dan MENGGEMBIRAKAN ANAK MI AL HIDAYAH KARAWANG RAIH JUARA 1 PEMULA KATA

0

Alhamdulillah, sungguh prestasi gemilang setelah meraih Juara 1 Pemula Kata pada Open Tournament Asia-Pasific Internasional Karate Championship. Kejuaraan tersebut diikuti hingga sekitar 1.000 atlet karate dari 12 negara ini, terdiri dari Kategori Asia Pasifik ada 8 negara yang ikut dan dari luar Asia Pasifik ada 4 negara lagi ikut Open yang berlangsung tanggal 2–3 Agustus 2025 di Teras Kota Mall Tangerang Selatan Banten. Minggu, (03092025).

Kejuaraan ini terbagi dalam tiga kategori, di antaranya kejuaraan Asia Pasifik (Aspak), Open Tournament, dan Klasifikasi Festival. Lebih dari 1.000 Atlit terdapat salah satu anak dari Sekolah MI Al Hidayah Karawang Jawabarat yaitu Muhammad Abqary Al Fatih Syafi’i anak tersebut meraih Juara 1 Pemula Kata Perorangan Putra pada Event 6th Asia-Pasific Hayashi-Ha Shitoryukai Internasional Karate Championship.

 

(Yuli)

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong  

0

Tanjung Morawa, Update87.com || Ketua Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH mengunjungi Yayasan Sosial Marga Ong (Raja) di Jalan Bambu, Dusun 12, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin (4/8/2025).

Kunjungan Ketua Pewarta Polrestabes Chairum Lubis,SH didampingi anggota Novian dan Bardansyah ini dalam rangka silaturahmi dengan mitra kerja di Yayasan Sosial Marga bernama Ong (Raja) bernama Ong Chai (Achai).

Kedatangan rombongan Pewarta Polrestabes Medan disambut dengan penuh hangat oleh Ong Chai. Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH langsung mengajak foto bersama dengan Ong Chai di pelataran Yayasan Sosial Marga Ong tersebut.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan juga terlihat senang bertemu dengan Ong Chai. “Terima kasih atas sambutan yang penuh kekeluargaan ini,” ucap Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH.

Dia mengaku kunjungan ini hanya bersilaturahmi agar hubungan yang sudah berlangsung lama ini tetap terjalin dengan baik. “Semoga silaturahmi ini tetap terjaga dengan baik,” pinta pria berjiwa sosial ini.

Pada kesempatan itu, Chairum juga menyampaikan bahwa kondisinya sudah ada kemajuan. “Doakan saya agar cepat pulih pak Ong Chai,” katanya.

Sementara Ong Chai juga melihat Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis, SH sudah ada kemajuan. Hal ini dilihat dari wajahnya yang sudah cerah dan bersemangat.

“Saya tetap mendoakan yang terbaik buat Ketua Pewarta Polrestabes Medan. Cepat sembuh dan tetap semangat ketua,” pungkasnya.

 

(Endan)

Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

0

Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat.

Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah drastis dalam waktu singkat. Rini langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan serta-merta ditahan segera usai diperiksa sebagai saksi. Ironisnya, proses penahanan itu dilakukan tanpa memperhatikan kondisi sosial dan kemanusiaan: ia harus mendekam di tahanan bersama bayi laki-lakinya yang baru berusia 9 bulan.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Rini terlihat terbaring lesu di lantai beralas kain tipis, sementara sang bayi tidur di samping ibunya. Tidak ada fasilitas layak, tidak ada empati yang tampak. Potret itu menggambarkan sisi gelap dari semangat Polri Presisi yang selama ini digembar-gemborkan: pelayanan yang humanis dan berkeadilan.

Ketua Umum DPN PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, menyuarakan protes keras. “Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’. Terima kasih Polisiku yang amat mulia,” sindir Wilson dalam unggahan pribadinya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Antara Hukum dan Kemanusiaan

Kasus Rini mengundang perhatian publik, terutama karena menyangkut kasus perdata yang seharusnya tidak serampangan berujung pidana. Langkah cepat penetapan tersangka dan penahanan dalam satu hari menuai pertanyaan besar: di mana ruang diskresi dan kebijaksanaan aparat penegak hukum?

Kritik juga mengarah pada minimnya fasilitas khusus untuk perempuan dan anak dalam situasi hukum. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan hanya objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” tegas Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana yang juga merupakan Penasehat Hukum PPWI, merespon postingan Wilson Lalengke.

Pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan percepatan status hukum Rini serta kondisi tempat penahanannya.

Harapan Publik: Evaluasi Serius

Kasus ini menambah daftar panjang perlakuan hukum yang dinilai tidak proporsional dan minim empati. Publik berharap Kapolri dan Kompolnas segera mengambil langkah konkret. Tidak cukup dengan klarifikasi, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penanganan perkara, terutama yang menyangkut perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya tentang Ibu Rini, ini tentang bagaimana kita memperlakukan sesama manusia dalam sistem hukum yang katanya beradab,” pungkas Ketua Organisasi Advokat PERSADI, Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. yang juga adalah Dewan Penasehat PPWI.

(Red)

 

 

Personel Brimob Batalyon A Pelopor Terima Kunjungan Supervisi dari Satbrimob Polda

0

Palembang – Personel Batalyon A Pelopor menerima kunjungan kerja dari tim supervisi Satbrimob Polda Sumsel pada hari Senin 4 Agustus 2025, Kunjungan ini merupakan bagian dari program pengawasan dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh satuan atas guna memastikan pelaksanaan tugas operasional serta administrasi di jajaran Batalyon berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Tim supervisi dipimpin oleh pejabat Satbrimob Polda dan disambut langsung oleh Wadanyon A Pelopor Akp Misnali, S.H., beserta jajaran. Dalam sambutannya, Wadanyon menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan dari satuan atas, serta menyatakan kesiapan seluruh personel untuk menerima masukan demi peningkatan kinerja satuan.

Kegiatan supervisi meliputi pemeriksaan administrasi operasional, pembinaan personel, logistik, serta kesiapan peralatan pendukung tugas. Tim juga menyempatkan diri untuk berdialog langsung dengan personel guna menyerap aspirasi dan memberi arahan strategis seputar pelaksanaan tugas di lapangan.

Dengan adanya supervisi ini, diharapkan Batalyon A Pelopor dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya di bidang penanggulangan gangguan keamanan berintensitas tinggi. Supervisi juga menjadi momentum evaluasi internal agar satuan tetap solid, responsif, dan siap menghadapi tantangan tugas ke depan.

 

(Yuli)

Pawai Budaya Tari Ngigel Semarakkan HUT ke-343 Kota Bandar Lampung

0

Bandar Lampung, 4 Agustus 2025 — Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar Pawai Budaya Tari Ngigel sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-343 Kota Bandar Lampung. Acara ini berlangsung meriah di Bundaran Tugu Adipura pada Minggu (3/8/2025) dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kekayaan budaya Lampung kepada generasi muda, khususnya di tengah arus modernisasi yang semakin pesat.

“Generasi muda sekarang jadi tahu kalau budaya kita ini banyak sekali. Itu salah satu tujuan yang ingin disampaikan,” ujar Eva.

Tari Ngigel, yang ditampilkan dalam pawai, merupakan salah satu warisan budaya Lampung yang mencerminkan keceriaan dan kekayaan masyarakat lokal. Namun demikian, Eva menyayangkan masih banyak anak muda yang belum memahami makna di balik tarian tradisional tersebut.

“Kami ingin anak-anak milenial dan Gen Z tahu sejarah nenek moyang kita. Kita punya Tari Ngigel, makanan khas seperti sekubal, dan kegiatan adat yang luar biasa,” tambahnya.

Pawai ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, tokoh adat, komunitas lintas agama, hingga warga umum. Sejumlah camat juga turut memeriahkan acara dengan mengenakan topi adat Lampung, sebagai bagian dari kampanye pelestarian budaya.

Acara ini menjadi penutup dari rangkaian kegiatan HUT yang telah berlangsung sejak 17 Juni lalu, sekaligus menjadi simbol komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam menjaga dan memperkuat jati diri budaya.

 

(pep)

Limbah Tambang Emas Ilegal Cemari Sungai Sekadau, Petani Keramba Menjerit: “Kami Ditinggal Negara”

0

Sekadau, Kalimantan Barat, 2 Agustus 2025 – Gelombang keresahan masyarakat kembali menyeruak dari bantaran Sungai Sekadau, Kalimantan Barat. Para petani keramba di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, menjerit akibat tercemarnya aliran sungai oleh limbah tambang emas tanpa izin (PETI). Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di hulu sungai telah menyebabkan air menjadi keruh, ikan-ikan mati setiap hari, dan ekonomi rakyat lumpuh total.

Kami bukan minta uang, kami hanya minta keadilan dan perlindungan hukum. Tapi sampai ikan-ikan kami mati setiap hari, pemerintah dan aparat tetap tutup mata,” ujar Iwan, seorang petani keramba, kepada redaksi, Sabtu (2/8).

Keramba milik Iwan kini nyaris kosong. Air sungai yang dahulu jernih berubah menjadi keruh pekat. Setiap hari, puluhan ikan ditemukan mati mengambang. Ia menyebut kerusakan ini terjadi akibat pembuangan limbah tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hulu Sungai Sekadau.

Ironisnya, lokasi keramba hanya berjarak beberapa ratus meter dari pusat pemerintahan dan kantor penegak hukum. Namun aktivitas tambang tanpa izin itu, kata Iwan, dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan tindakan tegas.

Apa gunanya janji dan pidato Kapolda Kalbar yang viral soal penindakan PETI, kalau di lapangan tidak ada yang berubah?” tambahnya.

Berdasarkan laporan warga, sejumlah wilayah di Kabupaten Sekadau menjadi kantong aktivitas tambang ilegal yang paling masif, antara lain:

Kecamatan Nanga Mahap: Desa Tembaga, Desa Landau Apin, Desa Kebau, dan Desa Lembah Beringin

Kecamatan Nanga Taman: Desa Nanga Koman, dan Desa Nanga Engkulun

Seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi dan terbukti mencemari aliran sungai yang bermuara ke Sungai Sekadau. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang signifikan dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.

Masyarakat sudah mengadu ke mana-mana. Bahkan sudah viral di media sosial dan televisi. Tapi kalau tidak viral, tidak ada satu pun yang bergerak. Seolah-olah negara hanya hadir untuk mereka yang punya kekuasaan,” tegas Iwan,!!

Iwan dan warga terdampak lain berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan membentuk tim investigasi independen. Mereka meminta investigasi menyeluruh terhadap jaringan tambang emas ilegal diduga Kalimantan Barat, serta penindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.

Negara harus hadir di tengah rakyat kecil, bukan hanya ketika dipanggil viral. Kami tidak bisa hidup dengan janji. Sungai rusak, ikan mati, anak-anak kami mau makan apa?” pungkas Iwan.

Permasalahan tambang emas ilegal (PETI) bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga menyangkut ketimpangan penegakan hukum dan keadilan sosial. Redaksi mengimbau agar pemerintah pusat tidak membiarkan masalah ini terus berlarut hingga melumpuhkan ekonomi masyarakat pesisir sungai di Kalimantan Barat.

 

Dani 87

Sumber : Masyarakat Petani Keramba Korban Limbah Tambang Emas Ilegal Iwan

Pidato Viral Kapolda Kalbar Diuji : PETI Masih Mengganas di Kapuas Hulu

0

Kapuas Hulu – 2 Agustus 2025 – Seruan tegas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) untuk menindak seluruh bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin (PETI), ternyata belum sepenuhnya menggema di lapangan. Buktinya, aktivitas PETI justru kian marak di wilayah Sekadau 2, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi tersebut diterima redaksi dari masyarakat setempat melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah foto dan video yang dikirim menunjukkan aktivitas tambang ilegal berlangsung terang-terangan, ibarat peternakan yang menjamur di kawasan hutan.

“Kami warga terdampak menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum. Jangan hanya berpidato viral di media sosial, tapi di lapangan dibiarkan. Kami minta ada tindakan, bukan hiburan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Menurut narasumber terpercaya, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekadau 2 Kecamatan Semitau telah berlangsung cukup lama. Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan. “Puluhan mesin sedot jenis dompeng terus beroperasi. Suara mesinnya memecah keheningan hutan, membalik tanah dan air seenaknya,” jelas sumber itu.

Masyarakat menduga praktik ini mendapat ‘restu diam-diam’ dari oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Tidak hanya itu, para pelaku tambang diduga kuat berkolaborasi dengan jaringan pengepul solar subsidi ilegal sebagai penyokong bahan bakar utama operasi tambang.

Pidato Kapolda Kalbar sebelumnya viral karena secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk menindak semua bentuk pelanggaran hukum, terutama aktivitas ilegal seperti PETI, perambahan hutan, dan perusakan lingkungan. Namun kenyataan di Semitau seolah membantah semangat pidato tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, keterbatasan jaringan internet di wilayah tersebut menyulitkan proses konfirmasi lebih lanjut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Tim Red)

Mafia CPO di Kubu Raya Terbongkar, Gudang Ilegal Dekat Mapolres Diduga Disokong Oknum Aparat

0

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 3 Agustus 2025 – Tim investigasi Mata Lang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal,Khusus Republik Indonesia
(LKRI) membongkar dugaan aktivitas penggelapan dan penyelundupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak ratusan meter dari Kantor Camat dan Mapolres Kubu Raya.

Sidak dilakukan pada Minggu dini hari (3/8/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Tim menemukan truk tangki CPO sedang melakukan aktivitas pemindahan muatan ke dalam kontainer melalui pompa mesin. Gerbang gudang tertutup rapat, dan upaya tim investigasi serta jurnalis untuk meminta klarifikasi ditolak. Aktivitas mencurigakan akhirnya terdokumentasikan lewat celah pagar secara visual dan audio.

Proses bongkar muat berlangsung tanpa standar keselamatan kerja. Pekerja hanya mengenakan celana panjang, tanpa helm, tanpa sepatu, tanpa APD sama sekali. Ini jelas pelanggaran,” ujar Rabudin Muhammad, Ketua Tim Mata Lang LKRI.

Saat diminta menunjukkan legalitas gudang, penjaga yang mengaku bernama Hendro tidak dapat menunjukkan izin usaha, izin lingkungan, maupun dokumen pengangkutan resmi. Ia sempat menyebut gudang tersebut milik seorang oknum aparat TNI, namun kemudian memberikan keterangan berbeda dan cenderung menghalangi liputan.

Tim menduga kuat CPO yang dimuat berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), dibawa oleh oknum supir tangki, lalu dialihkan secara diam-diam ke gudang tersebut untuk dipindahkan ke kontainer ekspor atau jalur distribusi ilegal.

Berdasarkan hasil dokumentasi dan kajian awal, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah Undang – Undang, antara lain:

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 591): Tindak Pidana Penadahan atas barang hasil kejahatan.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): Kegiatan tanpa prosedur perlindungan keselamatan kerja.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Distribusi barang yang tidak melalui uji kelayakan dan tidak berizin.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (analogis terhadap komoditas energi strategis CPO): Pemindahan bahan berbahaya tanpa pengawasan.

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan: Dugaan penggelapan pajak atas transaksi tanpa dokumen sah.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Gudang tidak memiliki izin lingkungan, serta potensi pencemaran akibat tumpahan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi kegiatan ditutup-tutupi dari publik.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi adalah pidana.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Dokumen: Dugaan pemalsuan dokumen angkut dan asal-usul barang.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21): Dugaan upaya menghalangi proses hukum dan pelaporan publik.

Lebih mengkhawatirkan, tim mencatat bahwa terdapat dugaan praktik intimidasi dan ancaman dengan menyebut-nyebut nama institusi negara untuk menghindari pemeriksaan. Praktik ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang harus ditelusuri pihak kepolisian dan TNI.

Kami mendesak Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Kejati Kalbar, dan Kementerian Perdagangan untuk segera menindak dan membongkar jaringan mafia CPO ini. Negara dirugikan, rakyat dibohongi, hukum dilecehkan,” ujar Rabudin.

Tuntutan Tim LKRI dan Media :
Penutupan gudang ilegal dan penyegelan lokasi.

Penangkapan semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik, sopir, pengepul, hingga penadah.

Audit menyeluruh terhadap distribusi CPO dari PKS di Kalimantan Barat.

Perlindungan bagi jurnalis dan investigasi publik.

Pemeriksaan mendalam atas dugaan keterlibatan aparat atau penyalahgunaan nama institusi.

Hingga siaran pers ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, camat, maupun pemilik gudang. Tim LKRI dan awak media akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum dijalankan secara transparan.

Jika negara diam, publik harus bersuara. Mafia sumber daya alam adalah musuh bersama,” tutup Rabudin.

Dani 87
Sumber : Tim Gabungan
Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal,khusus Republik Indonesia (LKRI) Rabudin

Masyarakat Resah Sabung Ayam Marak di Putussibau: Diduga Ada Pembiaran

Putussibau, Kalimantan Barat – 3 Agustus 2025 – Masyarakat Putussibau Utara dihebohkan oleh beredarnya informasi praktik perjudian sabung ayam yang diduga diselenggarakan secara terbuka di area Kuari milik seorang warga berinisial AO, pada 1–2 Agustus 2025. Informasi tersebut pertama kali viral di sejumlah grup WhatsApp warga, termasuk dalam grup bertajuk “BATAS”, yang ramai memperbincangkan kegiatan bertitel “Turnamen Batas”.

Namun, menurut laporan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarga, kegiatan yang disebut “turnamen” tersebut sejatinya adalah praktik judi sabung ayam terselubung. Dalam percakapan grup, turut tersebar daftar nama-nama pemain, bobot ayam aduan, hingga nominal taruhan yang mencapai jutaan rupiah per ronde.

Mereka menyebutnya turnamen, padahal itu murni perjudian. Taruhan uangnya besar. Ini sangat meresahkan karena terjadi di tempat terbuka dan diketahui publik, tapi seperti dibiarkan,” ujar narasumber kepada redaksi media nasional.

Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan kerap berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, namun tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu. Warga sekitar mengeluhkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut.

Kami sebagai masyarakat jadi bingung, apakah hukum berlaku untuk semua? Ini kan jelas melanggar hukum dan merusak moral,” tambah narasumber.

Upaya konfirmasi oleh redaksi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemilik lokasi, hingga berita ini diturunkan pada 3 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB, belum memperoleh tanggapan resmi.

Redaksi media nasional membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.

 

Dani 87

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL KOMBES POL. H. SUSNADI, S.I.K. HADIRI MUSYAWARAH DAERAH INKANAS SUMSEL TAHUN 2025 MEWAKILI KAPOLDA SUMSEL

0

Palembang, 2 Agustus 2025 – Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K., menghadiri kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Institut Karate-Do Nasional (INKANAS) Sumatera Selatan Tahun 2025, yang diselenggarakan di Kota Palembang. Kehadiran beliau dalam kegiatan tersebut mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K.

Musda INKANAS Sumsel ini merupakan agenda penting dalam rangka evaluasi dan penyusunan program kerja organisasi untuk periode mendatang, serta memilih kepengurusan baru yang akan memajukan olahraga beladiri karate di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K. menyampaikan pesan Kapolda Sumsel agar INKANAS senantiasa menjadi wadah pembinaan atlet karate yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga berkarakter dan berjiwa nasionalis.

INKANAS adalah organisasi yang tidak hanya mengajarkan teknik beladiri, tetapi juga membentuk mental dan disiplin generasi muda. Polda Sumsel siap mendukung segala upaya positif demi kemajuan olahraga karate di daerah ini,” ujar Kombes Pol. Susnadi.

Acara Musda ini turut dihadiri oleh para pengurus INKANAS pusat dan daerah, tokoh olahraga, serta perwakilan dari berbagai dojo di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Diharapkan melalui musyawarah ini, akan terpilih pemimpin yang visioner dan program kerja yang mampu mendorong prestasi atlet karate Sumsel di kancah nasional maupun internasional.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kekeluargaan, mencerminkan semangat sportivitas yang menjadi ciri khas dunia beladiri.

 

(Yuli)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş