31.7 C
Jakarta
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 83

TNI Sebut Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA – Mabes TNI menegaskan bahwa penempatan prajurit di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Hal ini merespons informasi yang beredar mengenai adanya pengamanan oleh personel TNI di kediaman pejabat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku.

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” kata Kapuspen, kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025). Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.

TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain.

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegas Kapuspen.

Ia menambahkan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Sebelumnya, beredar informasi bahwa rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat ingin digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Namun, penggeledahan itu disebut batal karena mendapat penghadangan dari personel TNI. Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi Jampidsus. Ia mengatakan, tidak ada penggeledahan dan informasi tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Sumbernya (penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” kata Anang, saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Senin. Terkait kehadiran prajurit TNI di rumah Febrie, Kejagung menyebut bahwa pengamanan tersebut telah berlangsung lama dan merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan Agung. “Kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” ungkap Anang.

 

(Red)

Kanit Reskrim Pancur Batu Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Pewarta Polrestabes Medan

0

Pancur Batu, Update87.com

Ketua Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH bersilaturahmi ke Polsek Pancurbatu diterima Kanit Reskrim Iptu Elya Karo Karo, Selasa (5/8/2025).

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH didampingi anggota Novian Harhara Sembiring, Bardansyah dan Sudarmanto.

Pertemuan yang penuh keakraban ini dibarengi canda dan tawa antara Kanit Reskrim Iptu Elya Karo Karo dan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis, SH. Mereka ini sudah berteman cukup lama sejak tahun 2026.

Iptu Elya Karo Karo mewakili Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsah SH berpesan kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH agar jangan terlalu banyak pikiran. Karena penyakit itu datangnya dari pikiran.

“Jalani hidup ini dengan bahagia. Jangan menjadi beban hidup ini. Supaya kita tetap hidup sehat sepanjang masa dan lanjutkan kegitan sosial berupa “Jumat Barokah” harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Iptu Elya Karo Karo juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH dan anggota Pewarta dalam kunjungan silaturahmi ke kantornya ini dan Pewarta Polrestabes Medan menjadi mitra dalam memberikan pemberitaan yang positif bagi jajaran kepolisian.

“Semoga kita semua tetap sehat. Begitu juga kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan saya doakan cepat sembuh,” ucapnya.

Sementara Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH mengatakan, kedatangan ke Polsek Pancurbatu untuk terus menjalin silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik.

 

(Endan)

Personel Brimob Laksanakan Olahraga Pagi untuk Jaga Kebugaran Fisik

0

Palembang– Dalam rangka menjaga kebugaran dan kesiapan fisik, personel Batalyon A Pelopor melaksanakan kegiatan olahraga pagi rutin di Mako Talang Kelapa. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan personel agar tetap sehat dan siap dalam menghadapi tugas-tugas operasional.

Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan apel pagi, dilanjutkan dengan senam bersama dan lari mengelilingi lapangan markas. Beberapa sesi latihan fisik tambahan seperti push-up, sit-up, dan latihan pernapasan juga dilakukan untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Cuaca cerah pagi ini turut mendukung semangat para personel dalam menjalani latihan.

Komandan Satuan Brimob menyampaikan bahwa olahraga pagi merupakan kegiatan wajib yang tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran, tetapi juga menumbuhkan disiplin dan kekompakan antaranggota. “Kondisi fisik yang prima sangat penting bagi setiap personel Brimob, karena mereka dituntut untuk selalu siap dalam situasi apa pun,” ujarnya kepada media.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarpersonel dan memperkuat solidaritas satuan. Dengan rutinitas olahraga pagi ini, diharapkan personel Brimob tetap dalam kondisi terbaik, baik secara fisik maupun mental, guna mendukung tugas pengamanan dan penanggulangan gangguan keamanan di berbagai wilayah.

 

(Yuli)

Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum 

0

Kubu Raya, Kalimantan Barat, -4 Agustus 2025 – Tim Gabungan Investigasi gabungan mata elang bongkar dugaan penyelundupan CPO Ilegal,dari mobil tangki langsung disuling dalam boks kontiner, hingga mengoncang publik dikalbar, namun aneh malah beredar kabar fitnah entah dari mana oleh oknum yang tak bertanggung jawab mengatakan salah satu tim gabungan yang membongkar praktik nakal tersebut meminta sejumblah uwang.

Perlu publik ketahui Setelah tim mata elang membongkar kasus penyelundupan dalam gudang tertutup tersebut mencuat dan viral di berbagai media nasional, kasus dugaan penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru yang menghebohkan publik.

Korbolgi kejadian Pada 3 Agustus 2025 pukul 02:14 WIB, Tim Gabungan Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) bersama sejumlah wartawan mendokumentasikan langsung aksi penyulingan CPO dari truk tangki ke mobil boks kontainer, di lokasi tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, tim investigasi justru mendapat kabar isu fitnah serius yang beredar dari oknum pelaku mafia , yang mana di sampaikan langsung melalui telpon seluler WhatsApp pada tim gabungan mata elang, menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.

Menangapi informasi fitnah tersebut Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, langsung melakukan konferensi pers mengumpulkan seluruh tim gabungan dan awak media pada 4 Agustus 2025,wib, membantah keras tudingan tersebut dan meminta pihak pihak yang penyebar tudungan itu dibuktikan sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

Oknum pelaku fitnah tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar. Kami minta bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan yang jelas mamapu membuka mata publik masyarakat luas perbuatan perbuatan para mafia ilegal yang ada dikalimantan barat yang semakin subur dan menjamur cetusnya.

Rabudin juga mengungkap bahwa investigasi gabungan mereka didukung personel Intelmob Polda Kalbar, dan tuduhan dari oknum mafia tersebut justru menghambat upaya pemberantasan jaringan mafia CPO ilegal dan barang barang lainnya yang selama ini bebas beroperasi di sejumblah lokasi di kalimanatan barat.

Rabudin juga mengungkapkanTim gabungan juga diteror dengan sebuah kendaran pribadi warna putih pada subuh hari waktu keluar dari TKP gudang pembongkaran CPO dari kendaraan tangki ke boks kontiner yang diduga orang suruhan untuk dianalisa untuk mencelakai dua orang tim gabungan yang sengaja dilakukan para mafia tersebut.

Dari hasil terbongkarnya mafia kencing CPO di Ambawang tersebut tim mendapat informasi dan temuan lanjutan, seorang pengusaha berinisial SB mengaku membeli CPO “kencingan” dari sopir truk tangki. Dalam rekaman via telpon WhatsApp pukul 19:50 WIB (3/8), SB menyebut, para sopir menjual sebagian isi tangki karena kekuranagn gaji dari perusahaan mereka bekerja.

SB menyatakan bahwa CPO yang dibeli pada para supir tangki tersebut ditampung dan kemudian dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola seorang pria bernama Hendro,yang mana pemiliknya dikenal HI di lokasi yang sama.

SB menerangkan ia juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.

Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada tim gabungan di TKP menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.

Hendro pada Saat ditanya keesokan hari dengan janji pada malam saat di TKP gudang pembongkaran CPO yang diduga Ilegal untuk bertemu jam 10 pagi namun di ingkari hingga sekitar siang pukul 13:00 Hendro memberikan nomor DD namun saat ketua tim mata elang Rabudin konfirmasi ketua tim hp DD tidak aktif, ketua tim dan salah satu tim mencoba bertanya pada Hendro malah Hendro meledek ketua tim dan tim dengan ketawa ketawa seolah megejek dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melecehkan UU pers dan tugas pungsi kontrol sosial

Dengan kejadian ini patut diduga pelaku mafia penyelundupan minyak CPO kebal hukum dan Itu jelas pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pers. Kami tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu, dan kami tunduk pada konsitusi serta UU yang berlaku tegas Rabudin

Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Kembali dengan tegas Rabudin menyatakan bahwa timnya tunduk terhadap demokrasi, hingga berita ini diturunkan Redaksi media juga mejelaskan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 dan 6, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi siapa pun yang meras dirugikan baik perorangan maupun personal demi keberimbangan berita.

Masih tegas Rabudin Kami meminta siapa pun yang menuduh serta menyebar fitnah untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik serta sesuai hukum yang berlaku, Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah,” pungkas Rabudin.

Tim LKRI menyatakan bahwa informasi lanjutan langsung dipublikasikan sesuai perkembangan lapangan agar publik tau dan kasus ini terang benderang demi penegakan hukum yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di mata publik, sesuai itruski bapak Persiden bapak Kapolri,Makamah Agung dan disusul pidato viral Kapolda Kalbar untuk memberantas semua praktik pelaku ilegal yang ada di Kalimantan barat cetusnya.

 

(Dani 87)

Sumber : Rabudin Muhammad Ketua Tim Gabungan Investigasi

Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI)

PHK Sepihak dan Tuntutan Ganti Rugi, AWI Surati Disnaker Pontianak

0

Pontianak – Selasa 5 Agustus 2025 – Seorang pekerja percetakan di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mengalami pemecatan sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak untuk meminta penyelesaian kasus yang dialami Hasanah Dwimurti, mantan karyawan PT Ghifari Mafaza Pratama.

Hasanah, yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun di perusahaan percetakan tersebut, mengaku diberhentikan secara paksa pada 30 Juni 2025. Pemecatan dilakukan oleh pemilik perusahaan, berinisial DJP, dengan tuduhan mencetak spanduk tanpa menyetorkan hasilnya kepada perusahaan. Tuduhan itu disampaikan langsung oleh DJP saat memanggil Hasanah ke kediamannya.

Hasanah mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab. Namun, pemilik perusahaan menyatakan tidak akan melanjutkan hubungan kerja dan memotong gaji Hasanah sebesar Rp1 juta dari total gaji bulanannya sebesar Rp1,5 juta. Hasanah hanya menerima sisa gaji sebesar Rp500 ribu.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, DJP kembali memanggil Hasanah dan menyampaikan bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatannya ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun DJP hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp80 juta, yang diminta dibayar kontan atau dicicil. Karena tidak sanggup membayar kontan, Hasanah sepakat mencicil Rp500 ribu per bulan, dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya didikte oleh DJP.

“Saya datang sendiri dan dalam kondisi hamil besar, tidak ada yang mendampingi saat itu,” ujar Hasanah.

Namun, pada 14 Juli 2025, DJP kembali menghubungi Hasanah dan menyatakan agar seluruh ganti rugi dibayarkan secara tunai pada akhir Juli, dengan alasan ia telah ditagih oleh pemasok bahan.

Hasanah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menghubungi DJP lewat WhatsApp dan mengajak bertemu langsung, namun ajakan itu ditolak. Pada 30 Juli, Hasanah dan keluarganya menemui Ketua AWI Kota Pontianak dan menyerahkan surat kuasa agar AWI membantu penyelesaian perkara ini.

Budi Gautama, Ketua AWI Kota Pontianak sekaligus kuasa Hasanah, mengatakan pihak perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah.

“PHK harusnya dilakukan setelah ada penetapan berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, PHK tersebut batal demi hukum,” kata Budi.

AWI Kota Pontianak pun secara resmi menyurati Disnaker Kota Pontianak untuk memfasilitasi mediasi dan meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Perusahaan jangan hanya menuntut hak, tapi wajib juga memenuhi hak pekerja. Negara harus hadir menegakkan keadilan bagi tenaga kerja,” tegas Budi.

 

(Dani 87)

Samsul Bahri Sampaikan Apresiasi Dan Ungkapan Terimakasih Atas Keritikan Penggunaan Dana BOS SDN 12 Krui

0

Pesisir Barat Samsul Bahri Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Krui, menegaskan bahwa telah melaksankan perencanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana regulasi petunjuk pelaksanaan dan teknis peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui pihaknya, beberapa waktu lalu diberitakan dalam portal Media Online Rakyat Merdekari.co.id, bahwa terindikasi melakukan penyimpangan fiktif dan MarkUp anggaran dalam penggunaan bantuan operasianal sekolah tahun anggaran 2024.

Saat ditemui awak Media SentralAktual.com di ruang kerjanya Senin (4/8/25) Samsul Bahri menjelaskan dirinya shock atas tersebarnya berita tentang penggunaan dana Bos di sekolah yang ia nahkodai. “Saya shok setelah melihat beredarnya itu”, singkat Samsul Bahri

Lebih Lanjut Samsul Bahri mejelaskan “SDN 12 Krui ini berdomisili di Pekon kelahiran saya, anak didiknya seratus persen anak ponakanku sendiri. Justeru itu saya tidak luput berpikir bagaimana kualitas sarana perasrana sekolah yang layak, untuk menghasilkan mutu belajar mengajar yang mempunyai daya saing”, ungkap Samsul.

Samsul Bahri menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memanipulasi data rencana dan penggunaan keuangan yang bersumber dari BOS “Bagaimana mungkin bisa terjadi karena pembagian sudah di atur dalam peraturan mentri pendidikan dasar dan menengah No 8”.

“Contoh pengembangan sarana perpustakaan itu minimal 10% dari pagu dana BOS harus dialokasikan, 20% pemeliharaan sarana prasarana. Pengaturan dana honor sekolah negeri maksimal 20%, 40% sekolah swasta”.

“Pengelolaannya dilakukan dengan dasar prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Sekolah harus menyampaikan laporan penggunaan secara berkala, dan sanksi administratif dapat diberikan jika laporan terlambat atau tidak disampaikan, begitu juga tentang pengawasannya”.

“Oleh karena itu atas nama pribadi dan segenap jajaran SDN 12 Krui meyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah berkontribusi didunia pendidikan selaku mitra kerja, terutama yang selalu berkordinasi untuk menyuarakan rencana dan realisi penggunaan dan BOS untuk tepat sasaran”.

“Namun saya sangat menyanyangkan atas mencuatnya berita yang dimuat oleh Redaksi Media Rakyatmerdekari.co.id, BOS SDN 12 Krui dikorupsi, fiktif dan MurkUp anggaran”.

“Yang benar adalah pelaksanaan rencana dan realisasi telah dilakukan sesuai mekanisme petunjuk dan teknis BOSP 2024, melalui sosialisasi oleh pihak berwenang, sehingga, alhamdulillah puji syukur kehadhirat Allah SWT, BOS SDN 12 Krui terlaksana 80% hingga 100% adanya”, pungkas Samsul Bahri.

 

( Bg TOPAN )

Wadansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Rapat Persiapan HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 di Graha Bina Praja

0

Palembang – Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Sumatera Selatan AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops Satbrimob Kompol Feryanto, S.H., menghadiri rapat persiapan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Bina Praja, Kompleks Kantor Gubernur Sumatera Selatan, pada Senin 4 Agustus 2025

Rapat persiapan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Zulkarnain. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor demi terselenggaranya rangkaian kegiatan HUT RI ke-80 secara meriah, khidmat, dan aman.

Berbagai instansi dari TNI, Polri, serta perangkat daerah turut hadir dan memberikan masukan terkait teknis pelaksanaan upacara, rangkaian lomba, hingga agenda pawai pembangunan. Keterlibatan Satbrimob Polda Sumsel, khususnya dalam pengamanan dan dukungan teknis, menjadi bagian penting dalam menjamin kelancaran seluruh agenda peringatan.

AKBP Khairu Nasrudin menyampaikan bahwa jajaran Brimob Polda Sumsel siap mendukung penuh suksesnya seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, baik dari sisi pengamanan, kesiapsiagaan personel, maupun dukungan logistik yang diperlukan.

Rapat ini menjadi awal dari berbagai koordinasi intensif yang akan terus dilaksanakan hingga puncak peringatan pada 17 Agustus 2025 mendatang.

 

(Yuli)

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Fariz RM Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Bukan Pengedar

0

Jakarta – Penyanyi senior Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), setelah sempat dua kali tertunda.

JPU mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut umumnya dikenakan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkotika, melainkan pengguna yang seharusnya diperlakukan sebagai korban ketergantungan.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi dia tetap dikenai pasal-pasal berat. Ini sangat tidak mencerminkan semangat hukum yang manusiawi,” kata Deolipa kepada wartawan usai sidang.

Deolipa menilai pendekatan hukum yang digunakan masih kaku dan tidak berorientasi pada rehabilitasi pengguna narkoba. Ia bahkan menyebut bahwa tuntutan enam tahun penjara justru bertolak belakang dengan semangat penyelamatan terhadap korban narkotika.

“Pengguna seperti Fariz RM seharusnya diselamatkan, bukan dihancurkan. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga, ember, bahkan kepala gagang sekalipun,” ujarnya.

Dalam upaya membela Fariz, tim kuasa hukum berencana mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, baik secara pribadi oleh Fariz maupun dari tim pengacara. Deolipa juga menyampaikan rencana strategis untuk mengirim surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, guna meminta pengampunan hukum berupa abolisi atau amnesti.

“Kalau koruptor bisa mendapatkan abolisi dan amnesti, mengapa pengguna narkoba yang merupakan korban tidak bisa? Ini langkah hukum kami untuk menyelamatkan hidup seorang seniman dan pengguna yang butuh pemulihan, bukan penjara,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Kepala BNN sendiri pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban yang harus direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Sayangnya, jaksa masih bersikeras menuntut penjara. Ini pendekatan yang keliru dan tidak akan menyembuhkan kecanduan. Justru bisa memperburuk kondisi mental dan sosial Fariz sebagai pengguna,” tambahnya.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil serta berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman semata.

 

(Red)

Kasat Lantas: Sangsi Tegas Jika Anggota Terbukti Pungli

0

Medan, Update87.com || Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan akan memberikan sangsi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar).

“Untuk anggota berinisial Aiptu R. Napitupulu masih diperiksa secara intensif oleh Paminal. Bila terbukti melakukan pungutan liar, otomatis Aiptu R. Napitupulu harus menerima konsekuensi dari apa yang dia lakukan. Baik ditempatkan di Patsus, demosi dan dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan,” kata I Made dalam keterangannya di Medan, Senin (4/8/2025).

Dia mengakui jika anggota yang viral di Media Sosial adalah personel Satlantas Medan.

“Memang itu personel kami (Satlantas Polrestabes Medan). Kejadian tersebut masih didalami oleh Unit Paminal Propam Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan ‘dikasi uang seratus permasalahan itu selesai’ lebih jelasnya nanti kami menunggu hasil penyelidikan dari Sie Propam,” katanya.

Ia menerangkan jika kejadiannya hari minggu (3/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pemuda, Medan Kota. Pelanggaran awal pengendara tersebut, yang dibonceng tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Si pengendara tersebut hanya ada STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) bermotor yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumut, sebagai keabsahan penggunaan kendaraan sebelum dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.

I Made menambahkan, pengendara yang diberhentikan oleh Aiptu R. Napitupulu tidak diberikan sangsi tilang.

 

(Endan)

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Kembali Kunjungan Silaturahmi ke Pengusaha Jefri Tanuji

0

Medan, Update87.com || Ketua Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH kunjungan silaturahmi ke pengusaha sukses Jefri Tanuji di kantornya Jalan Kapten Jumhana Medan, Senin (4/8/2025) sore.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH didampingi anggota Novian Harhara Sembiring dan Bardansyah.

Pertemuan yang penuh keakraban ini dibarengi canda dan tawa antara Jefri Tanuji dan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis, SH. Mereka ini sudah berteman cukup lama.

Jefri Tanuji berpesan kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH agar jangan terlalu banyak pikiran. Karena penyakit itu datangnya dari pikiran.

“Jalani hidup ini dengan bahagia. Jangan menjadi beban hidup ini. Supaya kita tetap hidup sehat sepanjang masa,” ungkapnya.

Jefri juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH dalam kunjungan silaturahmi ke kantornya ini. “Semoga kita semua tetap sehat. Begitu juga kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan saya doakan cepat sembuh,” ucapnya.

Sementara Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH mengatakan, kedatangan ke kantor Jefri Tanuji ini untuk menjalin silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik.

 

(Endan)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş