31.7 C
Jakarta
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 82

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL HADIRI PEMBUKAAN RAKERNIS RESERSE DAN DITTAHTI POLDA SUMSEL T.A. 2025

0

Palembang, 6 Agustus 2025 – Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K. menghadiri kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse dan Dittahti Polda Sumsel Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Auditorium Gedung Presisi Lantai 7 Polda Sumsel, Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kinerja fungsi reserse dan perawatan tahanan di lingkungan Polda Sumatera Selatan. Rakernis ini dibuka secara resmi oleh pejabat utama Polda Sumsel dan diikuti oleh para pejabat dari satuan fungsi reserse kriminal serta Dit Tahti se-jajaran Polda Sumsel.

Dalam kegiatan tersebut, Dansat Brimob Polda Sumsel turut memberikan dukungan dan apresiasinya atas pelaksanaan Rakernis yang dinilai sangat penting dalam menyatukan langkah serta meningkatkan sinergitas antar satuan kerja guna menghadapi tantangan tugas ke depan, terutama dalam penegakan hukum dan pengelolaan tahanan.

Rakernis ini juga menjadi wadah evaluasi, koordinasi, serta penyusunan strategi yang lebih efektif dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian, demi mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Kehadiran Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K. dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Satuan Brimob Polda Sumsel dalam mendukung setiap kegiatan strategis Polda Sumsel untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

(Yuli)

Personel Batalyon A Pelopor Gelar Kegiatan Rabu Sedekah, Wujud Kepedulian terhadap Sesama

0

Palembang – 6 Agustus 2025 – Personel Brimob Batalyon A Pelopor melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Rabu Sedekah. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu dan melibatkan seluruh anggota satuan dengan semangat solidaritas dan pengabdian kepada masyarakat.

Komandan Batalyon A Pelopor Kompol Irfan Abdul Gofar, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif anggota yang ingin mempererat hubungan dengan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai kemanusiaan di tengah rutinitas tugas kepolisian. “Melalui Rabu Sedekah, kami ingin menunjukkan bahwa Brimob tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga peduli dengan kondisi sosial di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Pada kesempatan kali ini, seluruh personel dengan sukarela mengumpulkan sebagian rezekinya untuk disedekahkan. Uang hasil sedekah tersebut nantinya akan diinfakkan ke masjid sebagai bentuk dukungan terhadap sarana ibadah dan kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk berbagi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan, keikhlasan, dan kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui langkah kecil ini, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masjid dan jamaahnya.

Brimob Batalyon A Pelopor hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang aktif dalam kegiatan sosial dan religius. Semoga kegiatan Rabu Sedekah ini terus berjalan konsisten dan menjadi inspirasi bagi sesama untuk terus menebar kebaikan.

(Yuli)

Polres Pakpak Bharat Amankan Kurir Bawa 4 Kg Ganja

0

Salak, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat mengamankan seorang kurir ganja di Jalan Lintas Antara Sidikalang Subulussalam Desa Kuta Meriah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kurir ganja yang diamankan itu berinisial SS alias S alias S (25) warga Lawe Perlak. Dari pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 4 Kg ganja kering.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, S.H.,M.M., Kabag Ops AKP Mulia P , Simamora, S.H, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung dan Personel Opsnal Sat Resnarkoba saat menggelar paparan di Mako Polres, Selasa (5/8/2025).

Kapolres Pakpak Bharat mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya seorang pria berinisial SS yang datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat diduga hendak mengedarkan Narkoba.

Menyikapi hal itu, dia memerintahkan Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H dengan Unit Opsnal melakukan penyelidikan. Kemudian dengan metode Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Antara Sidikalang dan Subulussalam tepatnya di Gapura Perbatasan Dairi – Pakpak Bharat Nantampukmas, personel Satresnarkoba berhasil melakukan penyetopan 1 unit angkutan umum PT. Simtra nomor Polisi BK 1210 XE dengan supir Suhardion Sigalingging.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan berhasil menemukan salah satu ciri-ciri dengan terduga pelaku yang diinformasikan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku SS dan didapati 1 unit Handphone merk Oppo warna Biru, 1 buah kardus warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi 4 buah bungkusan plastik transparan ukuran besar di dalamnya terdapat daun, barang dan biji tanaman kering diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total keseluruhan 4 kilogram.

Kemudian dilakukan interogasi terduga pelaku SS dan mengaku semua barang – barang termasuk barang haram tersebut adalah miliknya. Atas pengakuan itu, terduga pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Mako Polres Pakpak Bharat guna diperiksa dan dilakukan pengembangan.

“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 111 ayat ( 2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur Hidup,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho.

 

(Endan)

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah

0

Medan, Update87.com

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku bongkar rumah yang terjadi di Perumahan Griya Asri, Jalan Agenda Medan pada Kamis (24/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga pelaku itu berinisial S (41), ZF (28), dan AAP (28). Ketiganya warga Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru.

“Para pelaku bongkar rumah ini ditangkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu P. Tambunan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025) sore.

Iptu P. Tambunan menjelaskan, ketiga pelaku bongkar rumah ditangkap berdasarkan laporan korban Annisa Diani Karmila (26) warga Jalan Tinta, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam laporannya, korban menceritakan pada Selasa (15/7/2025) pergi keluar kota untuk urusan pekerjaan dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Kebiasaan korban, kunci rumah di sembunyikan di bawah pot bunga di depan rumah dengan tujuan agar asisten rumah tangganya dapat masuk membersihkan rumah serta melihat keadaan rumah.

Selanjutnya pada Kamis (24/7/2025) korban baru pulang dari luar kota dan sampai di rumah melihat satu unit brankas yang disimpan di dalam lemari yang berisi perhiasan emas dan uang mata asing sudah hilang, serta beberapa perhiasan yang di simpan di dalam tas yang berada di lemari hias juga sudah hilang. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Baru.

Pihaknya yang mendapat laporan langsung ke TKP. Hasil cek TKP tidak ditemukan kerusakan pada pintu dan jendela rumah korban tersebut, diduga pelaku mengetahui keberadaan kunci rumah korban.

Dirinya bersama Panit Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Fidhial Bhakti dan anggota lainnya kemudian melakukan propelling terhadap warga sekitar rumah korban. Kecurigaan tertuju kepada salah satu penjaga malam komplek berinisial S.

Dari hasil interograsi kepada pelaku S ditemukan 2 nama pelaku lain yang bersama-sama membongkar rumah itu. Selanjutnya tim bergerak ke objek masing-masing dan menangkap 2 pelaku ZF dan AAP.

“Ketiga pelaku bongkar rumah ini lalu diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini ketiganya sudah kita tahan,” katanya.

 

(Endan)

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Dikunjungi Sohib Lama AKP J Simamora

0

Medan, Update87.com

Ketua Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH menerima kunjungan silaturahmi dari sohib lama AKP J Simamora di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Rabu (5/8/2025) sore.

Dalam kunjungan tersebut, AKP J Simamora mantan Waka Polsek Medan Tembung ini didampingi, Aswani Afif wartawan senior medan diterima langsung Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH bersama anggota, Novian Harhara Sembiring, Bardansyah dan Sudarmanto.

AKP J Simamora mantan Waka Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan yang kini diamanahkan menjabat Kapolsek Perbaungan Polres Sergai berpesan agar Ketua Pewarta Polrestabes Medan tetap menjaga kesehatannya.

“Saya doakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan agar menjaga kesehatan dan tetap menjaga pola makan dan jangan terlalu banyak berfikir yang berat-berat. Tetap santai dan saya yakin, Ketua Pewarta kembali sehat dan pulih,” ujar AKP J Simamora sembari bercerita kalau diantara ketua pewarta dan dirinya adalah sohib lama.

“Ketua Pewarta Polrestabes Medan sohib/teman lama saya. Beliau orangnya sangat baik dan bisa merangkul semua orang orang yang ada ditubuh Polri menjadi mitra kerjanya. Semoga kita semua tetap sehat. Begitu juga kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan saya doakan cepat sembuh,” ungkap AKP J Simamora.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH mengatakan terimakasihnya atas kedatangan AKP J Simamora untuk terus menjalin silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik.

 

(Endan)

Kejaksaan RI Evaluasi Kinerja Semester I 2025, Tekadkan Transformasi Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Jaksa – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid pada Selasa 5 Agustus 2025, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri hingga jajaran Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya rapat evaluasi sebagai bukan hanya kegiatan rutin, melainkan sarana strategis untuk menilai capaian, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah korektif guna meningkatkan kinerja institusi.

“Kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kita bersama,” ujar Jaksa Agung.

Capaian dan Tantangan Kinerja
Pada Semester I Tahun 2025, Kejaksaan mencatatkan realisasi anggaran sebesar 35,65% dan capaian kinerja sebesar 43,43%. Jaksa Agung menggarisbawahi perlunya keselarasan antara anggaran dan kinerja agar penilaian dari Kementerian Keuangan terhadap kinerja anggaran Kejaksaan tidak menurun.

Jaksa Agung juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut, sebagai cerminan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan.

Arahan Strategis Menuju Sasaran Kinerja Nasional
Jaksa Agung menegaskan bahwa penyusunan strategi dan pelaksanaan program kerja Semester II 2025 harus diarahkan untuk mencapai sembilan sasaran strategis Kejaksaan RI Tahun 2025, yaitu:

Terwujudnya supremasi hukum yang transparan dan adil melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan sistem antikorupsi.

Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum.
Meningkatnya efektivitas fungsi intelijen penegakan hukum.

Meningkatnya efektivitas penegakan hukum dan keadilan melalui transformasi sistem penuntutan.

Meningkatnya efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal dan Jaksa Pengacara Negara.

Meningkatnya efektivitas penyelamatan dan pemulihan aset serta pengembalian kerugian negara.

Meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.

Mengoptimalkan kapabilitas infrastruktur penegakan hukum.
Arahan Spesifik untuk Masing-Masing Bidang
Dalam rapat tersebut,

Jaksa Agung juga memberikan arahan konkret kepada masing-masing bidang dan badan, di antaranya:

Bidang Pembinaan: Segera selesaikan kegiatan prioritas nasional yang tertunda;

Bidang Intelijen: Perkuat peran intelijen penegakan hukum dan edukasi publik;
Bidang Tindak Pidana Umum: Lanjutkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan prinsip due process of law dan keadilan restoratif;
Bidang Tindak Pidana Khusus: Tingkatkan efektivitas dan kualitas penyelesaian perkara korupsi, TPPU, HAM berat secara akuntabel dan transparan;
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:

Tingkatkan kualitas pendampingan dan pendapat hukum dan penguatan fungsi Jaksa Pengacara dan Advocaat Generaal;
Bidang Pidana Militer: Optimalkan penyelesaian perkara koneksitas;

Bidang Pengawasan: Perkuat pengawasan internal sebagai quality assurance;
Badan Pendidikan dan Pelatihan: Perkuat kualitas SDM, karakter baik Jaksa maupun non-Jaksa;

Badan Pemulihan Aset: Tingkatkan kemampuan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara optimal.

Penekanan Strategis
Jaksa Agung menegaskan bahwa penyusunan strategi dan pelaksanaan program kerja Semester II 2025 harus diarahkan untuk mencapai 9 sasaran strategis Kejaksaan RI, antara lain supremasi hukum, transformasi sistem penegakan hukum, peningkatan layanan publik, hingga penguatan tata kelola organisasi.

“Jangan pernah berniat melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Kejaksaan. Kita berdiri bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai satu kesatuan yang bergerak bersama demi kejayaan institusi,” pungkas Jaksa Agung.

 

(Hamdani)

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara

0

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kronologi berawal pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di halaman depan SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta dengan cara mencekik leher korban dari depan menggunakan tangan kanan, lalu memukul leher sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri yang dikepal. Aksi tersangka dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di leher bagian kanan sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 193/Visum/U/V/2025 yang dibuat oleh dr. Dewi Astuti Hasibuan di RSUD Kefamenanu. Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan pada 28 Juli 2025 tanpa syarat.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Firman Setiawan, S.H., M.H, Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 4 Agustus 2025.
Selain perkara tersebut,

JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yaitu:

Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman.

Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah, dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

 

(Hamdani)

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

0

Medan, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru.

Pelaku itu berinisial BS (44) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Atif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu dalam sebuah rumah di Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di lokasi tersebut. Pada saat pelaku akan mengambil sabu dari dompet menggunakan tangan kanannya, lalu petugas dengan sigap melakukan penangkapan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 plastik klip berisikan sabu seberat 4,81 gram, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.60 Ribu, dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Thommy, Selasa (5/8/2025).

Analisis sementara sabu seberat 4,81 gram bisa digunakan untuk 481 orang. “Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Endan)

Polrestabes Semarang Bagikan 200 Bendera Merah Putih Untuk Pengemudi Truck Di Jalan Arteri Yos Sudarso

0

Semarang, update 87.com|| Selasa, 5 Agustus 2025 — Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polrestabes Semarang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar kegiatan pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih kepada para pengemudi kendaraan besar, angkutan umum, dan pesepeda di kawasan Jalan Arteri Yos Sudarso, Kalibanteng, Semarang Barat, Selasa pagi (5/8/2025).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Semarang, didampingi oleh Kasat Lantas, Kasat Intel, Wakasat Lantas, Wakasat Intel, Kasi Humas, serta jajaran Satlantas dan Intelkam Polrestabes Semarang.

Sebanyak 200 bendera Merah Putih dibagikan dan dipasangkan secara langsung pada kendaraan seperti truck, tronton, mobil box, angkot, hingga sepeda yang melintas di lokasi. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, 200 kotak nasi juga turut dibagikan kepada para pengemudi dan pengguna jalan yang ikut berpartisipasi.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air serta semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat, khususnya para pengemudi yang menjadi bagian penting dalam roda perekonomian dan kehidupan sehari-hari. Pemasangan bendera bukan hanya simbol, tapi juga bentuk kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia,” tegas AKBP Wiwit.

Senada dengan itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembagian bendera ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

“Kita membagi bendera Merah Putih di bulan kemerdekaan ini sebagai rasa penghormatan kepada jasa para pahlawan yang memerdekakan negara ini. Bendera Merah Putih juga merupakan identitas bangsa dan semangat untuk mengisi kemerdekaan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat pengguna jalan yang melintas di lokasi.

 

(Editor, Nur – Hasan Team update 87 jateng)

Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?

0

Update87.com – Kejaksaan Agung RI memastikan akan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK. Putusan Mahkamah Agung atas perkara tersebut telah inkrah sejak 2019.

Anang menegaskan proses eksekusi tetap dilakukan, sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan.

“Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini,” ujarnya.

Desakan eksekusi sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Roy Suryo.

Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk, terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.

“Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

 

(Red)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş