33.4 C
Jakarta
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 78

Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Tangkerang Barat, Warga Tuntut Keadilan Hingga ke Presiden

0

PEKANBARU, Update 87.com || Sengketa tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, kembali mencuat. Afriadi Andika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa hingga kini warga tidak pernah melihat surat hak milik tanah yang diklaim oleh pihak tertentu.

“Kami menduga kuat ada permainan oknum dan praktik mafia tanah yang dilakukan dengan sangat lihai,” ungkap Afriadi, Selasa (12/08/25). Ia menilai kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah beroperasi bahkan diduga melibatkan pejabat negara.

Menurut Afriadi, mafia tanah adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan terorganisir. Modusnya beragam, mulai dari manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi terhadap pemilik lahan sah.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan, sementara tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas secara hukum. Peningkatan jumlah penduduk dan keterbatasan lahan membuat nilai tanah kian tinggi dan rawan diperebutkan.

Sengketa tanah ini juga erat kaitannya dengan hak kepemilikan dan legalitas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah yang sah dari klaim ilegal pihak lain.

Afriadi menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani serius oleh Presiden RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI.

“Segera periksa oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, dan jajaran BPN Pekanbaru. Ini tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.

Afriadi juga mengingatkan publik akan pentingnya memahami regulasi perpajakan dan pengelolaan tanah sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, UU 1/2022 tentang PBB-P2, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

Ia menyebutkan, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI, penguasaan fisik lahan selama bertahun-tahun memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Saya punya bukti kepemilikan tanah orang tua saya dengan nomor surat terdaftar di kecamatan sebelum wilayah ini dimekarkan dari Kecamatan Bukit Raya. Dokumen itu sudah ditandatangani dan distempel basah oleh pihak kecamatan,” tegasnya.

Afriadi berharap pejabat Republik Indonesia mendengarkan keluhan masyarakat Tangkerang Barat dan menindak tegas mafia tanah yang merugikan rakyat. (15/8/2025).

Sumber: Afriadi Andika S.H.M.H.

Toni, Kontributor Independen Jawa Tengah
( editor, Red – Tim update 87 jateng)

Klarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada LKPD SPI Kabupaten Jepara Tahun 2024

0

Jepara, Update 87.com|| Jum’at, 15 Agustus 2025 – Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Toni dengan Pak Husni, dapat disimpulkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada LKPD SPI Kabupaten Jepara tahun 2024 sudah diserahkan dan ditindaklanjuti dengan Inspektorat.

Dokumen LPJ dan SPJ sudah diserahkan oleh lembaga penerima hibah kepada dinas, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. Selain itu, tindakan terhadap keterlambatan sudah dilakukan dengan baik, yaitu dengan mengirimkan surat tertulis untuk mengingatkan lembaga penerima hibah yang terlambat menyerahkan SPJ dan LPJ, serta memberikan surat teguran pada Januari 2025.

Tanggapan untuk BPK sudah disampaikan saat pemeriksaan dan dikirimkan kembali melalui Inspektorat pada tanggal 8 Juli 2025. Dengan demikian, proses klarifikasi dan tindak lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK telah dilakukan dengan baik.

Toni
Kontributor Independen Media (Jurnalis.or.id) Nasional Jepara Jawa Tengah

Sumber:
Percakapan antara Toni dan Pak Husni pada tanggal 15 Agustus 2025.

( editor, Red – Tim update 87 jateng)

Diduga Proyek siluman saluran di depan perumahan Puri Delta Asri 3, & diduga Kontraktor Nakal Abaikan UU KIP No 14 tahun 2008 secara lengkap & mudah di pahami

0

Semarang, Update 87.com || Pembangunan/ Proyek yang menggunakan Anggaran Pemerintah wajib memasang papan informasi publik, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan, Anggaran yang di gunakan untuk proyek tersebut, dan berapa Volume pekerjaan itu semua harus jelas bisa di baca oleh masyarakat, apabila tidak ada papan informasi publik diduga kuat terjadi suatu penyimpangan dan di duga pekerjaan asal jadi, tidak memperhatikan kwalitas dan keselamatan pengguna jalan dan di duga sangat rentan berbau korupsi.

Kamis , 13 Agustus 2025 , pembangunan talud dan/ atau saluran di depan perumahan puri delta Asri 3 kelurahan cangkiran Kecamatan mijen Kota Semarang Diduga tidak memasang Papan informasi publik dan tidak memasang rambu rambu peringatan, sehingga matrial dan timbunan tanah galian dan lainnya tercecer di jalan raya sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, dan kami yakini setelah pemberitaan dan/ atau di foto foto pasti baru di pasang papan informasi proyek nya dan di yakini isinya tidak jelas sekedar formalitas, ungkap aktifis pemerhati publik ” Mas Toni”

Amanah Undang Undang

Pemasangan papan informasi publik wajib dalam setiap pelaksanaan proyek menggunakan anggaran pemerintah, sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor. 14 tahun 2008 dan UU nomor 70 tahun 2012 di mana didalam nya mengatur setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi publik atau papan nama proyek, agar semua masyarakat dapat mengetahui dan dapat mengontrol secara langsung pelaksanaan pembangunannya, selain itu anggaran yang bersumber dari APBD kota semarang dapat tersersp secara maksimal.

Dengan tidak adanya papan proyek ataupun papan proyek ada namun sebatas formalitas, karena tidak lengkap, masyarakat tidak bisa ikut ngontrol berapa volume pekerjaan dengan biaya yang di anggarkan, sehingga muncul dugaan tindak korupsi ataupun gratifikasi dalam proyek tersebut

Konfirmasi instansi terkait

Untuk memastikan kontraktor diduga meremehkan KIP pewarta menghubungi kasie pembangunan kecamatan mijen lewat sambungan Whatsapp, di respon dan akan melihat langsung di lapangan terkait konfirmasi tentang pembangunan di wilayah kelurahan cangkiran , dan ke kontraktor yang mengerjakan proyek talud dan saluran di wilayah cangkiran
Selain itu pewarta juga menghubungi Disperkim kota semarang namun sampai berita ini di terbitkan belum memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut di atas awak media, sedangkan dati PU kota semarang mengatakan itu bukan pekerjaan dari Dinas PU pak.

Tanggapan dari LSM TOPAN RI JATENG

Ketua LSM ” Team operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ” (*Topan RI*) jawa tengah menyampaikan, Seharusnya kontraktor kontraktor yang di duga nakal dan abai terhadap aturan perundang – undangan tidak di perbolehkan mengerjakan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, di duga akan terjadi kolusi dan korupsi terhadap proyek yang di kerjakan, sehingga hasilnya tidak akan maksimal dan asal jadi dan di duga banyak manipulasi pelaksanaan pekerjaan proyek , tulis mas Laksono lewat sambungan whatsapp dengan awak media, selain itu tindakan tidak memasang papan proyek atau Papan informasi publik secara lengkap, merupakan bentuk pelanggaran dan seolah bentuk proyek siluman atau kucing kucingan , lanjut mas laksono, seharusnya inspektorat dan dinas Terkait ikut merespon dan memberikan teguran bahkan untuk proyek proyek yang lain tidak di berikan pekerjaan ke yang di duga Kontraktor nakal, sehingga transparansi, akuntabelitas selalu di kedepan kan

“Saya akan bersurat ke instansi terkait, agar menjadi perhatian dan tidak main main dengan anggaran pemerintah,” Ucap ketua Topan RI jateng mas Laksono ke awak media lewat sambungan whatsapp.

( Red – Adi – Nur , Tim update 87 Jateng ).

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL PANTAU GELADI KOTOR UPACARA HUT RI KE-80 DI GRIYA AGUNG

0

Palembang – Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K. bersama Wadansat dan Pejabat Utama (PJU) Satbrimob Polda Sumsel turun langsung memantau jalannya giat geladi kotor rangkaian Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang dilaksanakan di Griya Agung, Palembang, kamis (14/8/2025).

Kegiatan geladi kotor ini merupakan bagian penting dari persiapan teknis dan tata urutan upacara, sehingga pada pelaksanaan puncak HUT RI ke-80 dapat berjalan lancar, khidmat, dan penuh makna. Dansat Brimob Polda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kelancaran rangkaian upacara, baik dari sisi personel maupun pengamanan.

“Geladi kotor ini menjadi momen evaluasi agar seluruh petugas upacara memahami tugasnya masing-masing. Kami pastikan personel Brimob Polda Sumsel selalu siap mendukung kesuksesan peringatan HUT RI ke-80,” ujar Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K.

Selain memantau jalannya latihan, Dansat Brimob bersama Wadansat dan PJU Satbrimob juga memberikan arahan serta masukan agar setiap tahapan upacara sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Kehadiran pejabat utama Satbrimob ini sekaligus menunjukkan sinergi dan komitmen Polri dalam mendukung rangkaian peringatan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Geladi kotor yang digelar di halaman Griya Agung ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari pasukan TNI-Polri, ASN, pelajar, hingga Paskibraka. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan puncak Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Sumatera Selatan dapat berjalan sukses dan meriah.

 

(Yuli)

Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan, Siap Tanggapi Replik Jaksa di Sidang Duplik

0

Jakarta – Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap pada sikap meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jerat hukum kasus narkotika. Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Deolipa menjelaskan bahwa pledoi yang diajukan tim pembela bertujuan meyakinkan hakim bahwa Fariz RM layak dibebaskan. Ia menilai perbedaan pendapat dengan JPU mencakup dua hal utama, yakni status Fariz RM sebagai pecandu dan pengakuan publik terhadapnya sebagai legenda musik Indonesia.

“Jaksa berpendapat Fariz RM bukan pecandu karena fisiknya sehat saat hadir di persidangan. Kami justru melihat penggunaan narkotika di masa lalu menunjukkan adanya ketergantungan, meski kini kondisinya sehat,” ujarnya.

Perbedaan lain, lanjut Deolipa, adalah soal status legenda musik. “Menurut kami, beliau adalah legenda musik karena kontribusinya diakui publik. Tapi bagi jaksa, itu harus dibandingkan dengan tokoh musik lain. Meski demikian, dalam hukum semua orang tetap diperlakukan sama,” katanya.

Terkait replik yang disampaikan jaksa, pihak kuasa hukum akan memberikan tanggapan melalui duplik pada 21 Agustus 2025. Deolipa juga mengungkapkan bahwa timnya telah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden, meski prosesnya diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.

Ia memastikan apapun putusan nanti, pihaknya tidak akan mengajukan banding. “Kami akan menerima putusan hakim. Jaksa juga patut diapresiasi karena bersikap netral selama persidangan,” ucapnya.

Deolipa menutup pernyataannya dengan harapan adanya perubahan pendekatan hukum bagi pengguna narkotika. “Kalau Tuhan saja menerima orang yang bertobat, manusia juga harus memberi kesempatan untuk berubah,” ujarnya.

Sidang kasus narkotika yang menjerat Fariz RM akan kembali digelar pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

(Red)

Sempat Ricuh, Kabid Humas Bersyukur Unra di Kantor Bupati Pati Berakhir Kondusif

0

Pati, Update 87 Com || Polda Jateng – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) siang. Pengamanan tersebut dilakukan oleh 2.703 personil yang terdiri dari Polresta Pati, BKO Polda Jateng dan Polres Jajaran.

“Alhamdulillah dari awal unjuk rasa dilaksanakan oleh masyarakat berjalan dengan baik. Namun seiring kegiatan tersebut menjelang siang ada kelompok lain yang bertindak anarkis sehingga merusak suasana unjuk rasa yang damai, dengan melakukan kegiatan pelemparan air mineral, batu, buah busuk dan sebagainya”, terangnya.

Aksi kelompok anarkis tersebut mengakibatkan situasi eskalasi meningkat dan chaos. Upaya persuasif dari pihak kepolisian terhadap masa anarkis yang tidak dipatuhi mendorong petugas melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur.

“Perintah yang secara persuasif kita berikan tidak diindahkan. Akhirnya massa kita dorong keluar dan memecah aksi massa tersebut.

Berkat upaya tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB situasi di sekitar Kantor Bupati Pati dan Alun-alun Kab. Pati telah berangsur pulih. Pihaknya juga melakukan patroli untuk memastikan situasi aman dan kondusif serta mengamankan sejumlah oknum yang diduga menjadi provokator.

“Saat ini telah di amankan pelaku provokator sebanyak 11 orang. Terhadap mereka masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya

Kabid Humas juga menyebut bahwa sebagai akibat dari aksi unjuk rasa tersebut ada kendaraan Polri dari propam yang dibakar massa, Pihaknya menegaskan akan terus menelusuri dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Terkait korban dari kedua belah pihak baik polisi dan masyarakat akibat aksi anarkis ini, Kabid Humas menyebut ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.

“Ada 9 korban anggota Polri ada yang mengalami luka Robek dan memar serta dislokasi (keseleo), sisanya 29 orang dari masyarakat mengalami sesak Nafas, dan lecet” lanjutnya.

( Editor, Red – update 87 jateng)

Personel Brimob Batalyon A Pelopor Laksanakan Kegiatan Binrohtal untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa

0

Palembang – Dalam rangka membentuk karakter personel yang berintegritas dan berakhlak mulia, personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) pada Kamis pagi (14/08). Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap pekan sebagai upaya memperkuat landasan spiritual dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Kegiatan Binrohtal dilaksanakan di Masjid Mako Batalyon A Pelopor dan diikuti oleh seluruh personel yang tidak terlibat tugas operasional. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diawali dengan pembacaan Surat Yasin, serta diakhiri dengan doa bersama demi keselamatan dan kelancaran tugas.

Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Irfan Abdul Gofar, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan Binrohtal ini merupakan bagian dari pembinaan mental dan spiritual yang sangat penting, terutama dalam membentuk sikap profesional, humanis, serta meningkatkan keimanan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan. “Dengan kegiatan ini, diharapkan personel semakin siap secara lahir dan batin dalam menjalankan amanah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Selain mempererat tali silaturahmi antaranggota, kegiatan ini juga menjadi momen refleksi diri bagi seluruh personel untuk selalu berbuat baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap tindakan. Satbrimob Polda Sumsel terus berkomitmen tidak hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam membentuk personel yang memiliki kecerdasan spiritual dan etika kepolisian yang kuat.

(Yuli)

Kasus Curat di Jalan Nilam Terungkap, Polsek Medan Tuntungan Amankan Pencuri dan Penadah

0

Medan, Update87.com

Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari empat pelaku utama dan empat penadah barang curian.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Mangdalena Br Purba (64), pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Mangdalena, yang merupakan penjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berserakan.

Barang yang raib di antaranya televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, tabung gas, dispenser, printer, hingga berbagai peralatan rumah tangga dan perabotan. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV,” ujar Iptu Omrin, Rabu (13/8).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka AS alias Aseng, yang kemudian mengaku beraksi bersama SS, J, dan ANT. Keempatnya menjual barang curian melalui aplikasi marketplace.

Beberapa barang, seperti televisi LG dan speaker Harman Kardon, diketahui telah dijual kepada penadah berinisial K, E.K, A.S, dan S.

Transaksi dilakukan dengan harga murah, misalnya televisi dijual seharga Rp350 ribu, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 4 unit ponsel berbagai merek, 1 unit televisi LED LG 22 inci, 1 speaker Harman Kardon, Dispenser, kipas angin, kelambu bayi, 5 pasang sandal, topi, dan barang lainnya.

Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membeli barang tanpa bukti resmi, karena bisa terjerat pidana penadahan,” tegas Iptu Omrin.

(Endan)

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL MEWAKILI KAPOLDA SUMSEL HADIRI PENGUKUHAN PASKIBRAKA PROVINSI SUMSEL TAHUN 2025

0

Palembang – Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K., mewakili Kapolda Sumsel menghadiri kegiatan Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, bertempat di Griya Agung Palembang, Rabu (13/08/2025).

Pengukuhan tersebut diikuti oleh para pelajar terbaik dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang telah melalui proses seleksi ketat dan pembinaan intensif. Mereka akan bertugas sebagai pengibar Bendera Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat provinsi.

Dalam amanatnya, Gubernur Sumsel menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan serta berpesan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin, dan menjunjung tinggi kehormatan bangsa.

Usai kegiatan, Kombes Pol. H. Susnadi, S.I.K. menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Polda Sumsel kepada para anggota Paskibraka. “Tugas yang diemban ini merupakan kehormatan sekaligus amanah. Jadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Kegiatan pengukuhan diakhiri dengan pengucapan Ikrar Putra Indonesia, penyematan tanda anggota Paskibraka oleh Gubernur Sumsel, serta doa bersama untuk kelancaran tugas pada upacara peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025.

(Yuli)

Rakyat pati menuntut mundur bupati sadewo serta menolak kebijakan kontroversialnya

0

Pati II update 87 – Puluhan ribu warga Kabupaten Pati memadati Alun-Alun Pati pada Rabu (13/8) untuk menggelar demonstrasi besar-besaran menentang Bupati Sudewo. Aksi yang melibatkan 25.000 hingga 50.000 massa ini dipicu oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, yang dianggap memberatkan dan mendadak. Meski kebijakan pajak telah dibatalkan dan Bupati meminta maaf, protes meluas ke sejumlah isu lain, termasuk tuntutan agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Kemarahan warga dipicu oleh pernyataan Bupati Sudewo yang dianggap provokatif, “Silakan demo 50 ribu massa,” yang viral di media sosial dan dinilai meremehkan aspirasi rakyat. Selain kenaikan PBB-P2, massa juga menolak sejumlah kebijakan, seperti,
– Pemberlakuan lima hari sekolah.
– Renovasi Alun-Alun Pati senilai Rp 2 miliar.
– Pembongkaran total Masjid Alun-Alun Pati yang memiliki nilai sejarah.
– Proyek videotron Rp 1,39 miliar yang dianggap tidak prorakyat.

Aksi semakin memanas dengan pemblokiran jalan, pelemparan benda, dan upaya menerobos gerbang kantor bupati. Aparat menggunakan gas air mata untuk mengendalikan situasi. Menjelang sore, suasana mulai kondusif setelah Bupati Sudewo menemui massa dan meminta maaf secara langsung.

Menanggapi gejolak, DPRD Pati menggelar sidang paripurna darurat pada 13 Agustus 2025 dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus, yang dipimpin Bandang Waluyo (PDIP) sebagai ketua dan Joni Kurnianto (Demokrat) sebagai wakil, akan menyelidiki sekitar 40 kebijakan kontroversial Bupati, termasuk pengangkatan direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran. Pansus dijadwalkan mulai bekerja dalam sepekan.

Ketua DPRD Ali Badrudin menegaskan bahwa proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional, bukan tekanan massa. Semua fraksi, termasuk partai pengusung Sudewo seperti Gerindra, PKB, Golkar, dan NasDem, mendukung pembentukan Pansus, menunjukkan komitmen pada proses demokrasi.

Bupati Sudewo menolak mundur secara sukarela, menegaskan bahwa ia dipilih melalui proses konstitusional. Ia menghormati hak angket DPRD sebagai bagian dari demokrasi dan menyebut demonstrasi sebagai pembelajaran untuk menjaga soliditas masyarakat. “Saya tidak bisa berhenti hanya karena desakan massa. Ada mekanisme yang harus ditempuh,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur resmi DPRD Pati, bukan tekanan massa. Ia menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional, namun harus tertib dan tidak mengganggu stabilitas, terutama untuk menjaga iklim investasi di Jawa Tengah. Gubernur juga mendesak Bupati dan Muspida menyerap aspirasi warga secara kondusif.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Toha (PKB) mendorong mediasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk mencegah perpecahan. Ia mengajak dialog damai antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Meski aksi mulai mereda menjelang sore, kerusakan infrastruktur terjadi, seperti kaca pecah dan lobi DPRD yang rusak. Massa yang masih bertahan tampak lebih tertib, sementara DPRD melanjutkan proses Pansus untuk mengusut kebijakan Bupati secara mendalam.

Demonstrasi di Pati mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo, yang dipicu oleh kebijakan tidak populer dan sikap yang dianggap arogan. Dukungan semua fraksi DPRD terhadap Pansus menunjukkan tekanan politik yang signifikan, sementara respons pemerintah provinsi menekankan penyelesaian melalui jalur konstitusional. Situasi ini menjadi ujian bagi demokrasi lokal di Pati, dengan Pansus menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya.

(Nazar – Kabiro kudus update 87 jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş