33.1 C
Jakarta
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 276

Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Braja Luhur

Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Braja Luhur

 

Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu, 20 November 2024. Tersangka berinisial S (42), warga Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Sebelah, ditangkap setelah terbukti memiliki tiga paket sabu.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman. Dalam keterangan persnya, AKBP Benny menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur.

 

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu yang diduga kuat akan diedarkan. Saat ini, kami masih mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba lainnya,” ujar AKBP Benny.

 

Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menambahkan bahwa tersangka telah dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan berhenti sampai Lampung Timur bersih dari narkoba,” tegas IPTU Hendra.

 

Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya untuk menghentikan aktivitas ilegal. (Pep)

Gudang Penyulingan oli Bekas Di kapuk Kamal Raya Di Duga “kebal hukum”

Gudang Penyulingan oli Bekas Di kapuk Kamal Raya Di Duga “kebal hukum”

 

 

Jakarta – Gudang yang di gunakan untuk menyuling Oli bekas jadi oli baru dalam kemasan berbagai merk yang beralamat jl kapuk Kamal Raya RT 12 RW 01 Kamal muara penjaringan jakarta Utara . Sampai saat ini belum tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum. Padahal kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak. hari ini Selasa ( 20/11). Tim investigasi media menemukan sebuah gudang mencurigakan setelah melakukan investigasi ternyata menyimpan berbagai macam jenis oli yang di duga bekas kemudian di suling jadi oli baru.

 

Tim investigasi media di temui seseorang yang mengaku sebagai kepala gudang mengaku bernama Re menurut pengakuannya ada dua buah gudang Penyulingan oli yang di duga bekas menjadi baru berserta alat untuk penyulingannya tim media di ajak oleh kepala gudang re ngobrol dan memohon untuk tidak di beritakan dengan memberikan amplop yang tidak sesuai dengan kerugian yang di alami masyarakat Jika mengunakan oli bekas yang di suling jadi baru. Salah satu warga sekitar gudang menuturkan bahwa gudang tersebut di sewa sudah cukup lama dan aman di duga sudah berkoordinasi dengan Aph dan dinas terkait.Tapi ini perlu di cek kebenarannya.

 

Keberadaan gudang Penyulingan oli bekas ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena Peredaran oli palsu ini meliputi Jabodetabek danJawa barat. Yang tentunya sangat merugikan masyarakat yang tidak tau kemudian membeli dan menggunakan oli tersebut di kendaraan yang di miliki akan cepat rusak. Sepengetahuan warga gudang tersebut di gunakan untuk menyuling dan mendistribusikan oli bekas jadi baru dengan berbagai merk.

 

 

Mustofa Hadi atau yang akrab di panggil Opan ketua Umum forum wartawan jaya Indonesia ( fwji). Cukup kaget mendengar temuan ini dan sangat mengharapkan tindakan tegas dari APH dan dinas terkait mengenai keberadaan gudang Penyulingan oli bekas tersebut. Karena jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak. Opan akan ikut mengawal temuan ini sampai mendapatkan tindakan tegas dan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang berlaku.

 

Gudang oli bekas di suling jadi baru tersebut sudah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

 

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” tutup Opan

 

(Yuli)

Polsek Mampang Gelar Launching Gugus Tugas Polri untuk Mendukung Ketahanan Pangan

0

Polsek Mampang Gelar Launching Gugus Tugas Polri untuk Mendukung Ketahanan Pangan

 

Jakarta Selatan, 20 November 2024 – Polsek Mampang bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggelar kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung program ketahanan pangan secara serentak. Acara ini berlangsung di lahan kosong Jl. Kapten Tendean RT. 001/07, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolres Metro Jakarta Selatan, KBP H. Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.H., Pasipes Kodim Mayor Inf. Usep, dan jajaran PJU Polres Metro Jakarta Selatan. Pejabat kecamatan dan kelurahan setempat juga turut hadir untuk mendukung acara tersebut.

 

Dalam sambutannya, Kapolres Metro Jakarta Selatan menyampaikan arahan untuk menghidupkan kembali semangat ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan kosong maupun pekarangan warga. “Sesuai arahan Kapolri, mari kita dukung program ketahanan pangan ini. Meskipun berada di perkotaan, kita tetap bisa memanfaatkan lahan kecil atau melakukan metode hidroponik untuk keberlanjutan pangan masyarakat,” ujar Kapolres.

 

Acara ini juga dimeriahkan dengan penanaman bibit tanaman seperti singkong, terong, dan cabai oleh para pejabat yang hadir. Lahan yang digunakan memiliki luas sekitar 20×5 meter, dengan harapan dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong di lingkungan mereka.

 

Kegiatan ini diakhiri pukul 11.15 WIB dengan situasi yang kondusif. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan, terutama di wilayah perkotaan.

 

Kapolsek Mampang, Kompol S. Aba Wahid Key, S.Sos., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. Dokumentasi kegiatan turut disertakan untuk memastikan transparansi dan laporan keberhasilan program tersebut.

 

 

YUSRON

DI DUGA KADES SUDIPAYUNG PERMAINKAN ANGGARAN P3-TGAI DAN ABAIKAN UU KIP NOMOR 14 TAHUN 2008

0

DI DUGA KADES SUDIPAYUNG PERMAINKAN ANGGARAN P3-TGAI DAN ABAIKAN UU KIP NOMOR 14 TAHUN 2008

KENDAL,Update.87.com|| – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang bersumber dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN. Namun desa Sudipayung Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal diduga tidak sesuai dengan program, mutu dan sasaran yang ada. (31-10-2024)

Salah satu Desa Sudipayung Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, yang mendapatkan Anggaran P3-TGAI tahun anggaran 2024 ini, diduga dalam pelaksanaannya sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 4 Minggu tidak di sertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga banyak menyalahi aturan yang ada, dari segi pekerja dugaan kami bukan warga setempat, melainkan dikerjakan atau diborongkan pihak ketiga ( BasBorong ) orang Kabupaten Batang dan diduga merupakan orang dekat Kades Sudipayung. Material pasir yang digunakan juga menggunakan pasir lokal atau pasir giling sumurpitu kendal. Diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan speck dan gambar yang ada, pasangan batu belah yang seharusnya ada pasangan pondasi (koperan) Namun dalam pelaksanaan hanya batu belah yang diletakkan tanpa ada galian sebelum pemasangan batu belah. Ukuran pasangan bawah dan atas dengan lebar sama 0.30 cm ( sesuai gambar ), itu menyalahi aturan dlm segi teknis pemasangan batu dan bisa berakibat pasangan tersebut roboh, belum dalam segi campuran adukan yang memakai campuran 1pc : 5ps pastinya dikurangi diduga memakai campuran 1pc : 12psr karena minimnya pengawasan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pasangan sesuai aturan dr Kementrian PUPR.

Bahkan ketika ditanya oleh awak media ke pekerja juga tidak mengetahui tentang papan Informasi dan tidak mengetahui sumber anggaran dari mana. Kondisi dilapangan tidak pernah adanya pengawasan dari pihak time P3-TGAI maupun dari pihak TPK desa Sudipayung.

Harapan kami Pemerintah desa khususnya kepala desa Sudipayung kecamatan Ngampel melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang bersumber dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN ini dengan sungguh-sungguh sesuai Aturan, Mutu, Kwalitas dan Sasaran tepat dari Pemerintahan untuk pengairan di desa.

Adi – team jateng

Dinilai Menyesatkan, Tim Kuasa Hukum Paslon LAKY Laporkan Lembaga Survei LPI

0

 

Dinilai Menyesatkan, Tim Kuasa Hukum Paslon LAKY Laporkan Lembaga Survei LPI

 

PRABUMULIH, update 87.com — Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, H Arlan dan Franky Nasril, secara resmi melaporkan Lingkar Publik Independent (LPI) terkait dugaan survei sepihak yang diduga merugikan pasangan calon mereka.

LPI juga dituding sebagai lembaga survei abal-abal dan tidak kredibel. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor KPU Prabumulih dan Bawaslu Prabumulih pada Selasa, (19 /11/2024).

Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Paslon H Arlan dan Franky Nasril Usman Firiansyah, SH, M.H, menjelaskan bahwa hasil survei yang menampilkan Paslon Ngesti-Amin unggul 65% dianggap menyesatkan masyarakat dan berpotensi merugikan Paslon nomor urut 1.

Pihaknya juga menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait hasil survei tersebut yang dilakukan oleh LPI, yang berdasarkan data KPU Prabumulih hanya mewakili 0,28% dari total DPT Kota Prabumulih.

Usman menambahkan bahwa, menurut Martadinata Ketua KPU Prabumulih, LPI tidak terdaftar di KPU Kota Prabumulih, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 328 Tahun 2024, lembaga survei harus terdaftar di KPU dan memberitahukan metodologi serta sumber dana mereka.

Laporan ini mendesak agar KPU dan Bawaslu menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi hak-hak calon dan memastikan transparansi dalam proses pemilu.

Tim hukum Paslon H Arlan dan Franky Nasril berharap agar KPU dan Bawaslu dapat menindaklanjuti temuan ini secara tegas.

(Deri)

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Senjata Api Diamankan

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Senjata Api Diamankan

Lampung Selatan, 19 November 2024 – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Lampung Selatan dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku, SA (30) seorang wiraswasta, dan SY (39) seorang petani, adalah warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

“Penangkapan ini dilakukan setelah tim kami mengidentifikasi kedua pelaku dari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian mereka,” jelas Kompol Samsari.

Dalam operasi penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis revolver beserta lima butir peluru, serta satu set kunci letter L yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

“Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Kompol Samsari juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi. “Jika masyarakat melihat atau mengetahui hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tanjung Bintang dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah hukum Lampung Selatan.(pep)

Cegah Judi Online Polda Lampung Dorong Langkah Polresta Bandar Lampung

Cegah Judi Online Polda Lampung Dorong Langkah Polresta Bandar Lampung

 

BANDARLAMPUNG, update87.com – Seksi Propam Polresta Bandar Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di ruang kerja personel Polresta, Selasa (19/11/2024).

 

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap perangkat elektronik seperti komputer, laptop, dan ponsel untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam praktik judi online.

 

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, memimpin langsung sidak tersebut bersama Kasi Propam Iptu B. Panggabean. Ia menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk memastikan profesionalisme anggota Polri.

 

“Hari ini kami memeriksa perangkat elektronik personel untuk memastikan tidak ada indikasi keterlibatan dalam judi online. Alhamdulillah, hasilnya nihil, namun jika ditemukan, sanksi tegas akan diberikan,” tegas AKBP Erwin.

 

Sidak melibatkan pemeriksaan histori digital pada komputer di ruang kerja dan isi ponsel pribadi anggota di sejumlah ruang pelayanan seperti SPKT, Si Propam, Satreskrim, dan Sat Narkoba.

 

Menurut AKBP Erwin, langkah ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh anggota agar bekerja profesional dan menjauhi pelanggaran hukum. “Pencegahan melalui pengawasan yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik ” tambahnya.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi langkah tegas Polresta Bandar Lampung. “Kami mendukung penuh upaya pengawasan internal seperti ini. Pencegahan judi online harus dimulai dari internal agar Polri dapat terus menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Kapolda.

 

Irjen Helmy juga menekankan pentingnya transparansi dalam menjaga integritas anggota. “Tindakan ini menunjukkan komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini harus terus dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Polresta Bandar Lampung dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan bebas dari praktik-praktik yang mencoreng institusi kepolisian.

 

(Red)

Warga Temukan Mayat Mengambang di Pantai canti rajabasa

Warga Temukan Mayat Mengambang di Pantai canti rajabasa

 

Lampung Selatan – Seorang warga Desa Canti, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dikejutkan oleh penemuan mayat yang mengambang di laut, Selasa (19/11/2024). Penemuan pertama kali dilaporkan oleh Samsul (46), seorang warga yang sedang berada di pantai belakang rumahnya.

 

“Ketika sedang berada di pinggir pantai, saya melihat ada sesuatu yang mengambang di laut, sekitar 20 meter dari bibir pantai,” kata Samsul kepada aparat desa.

 

Setelah memastikan hal tersebut bersama Nindiyani (27), mereka segera melaporkan penemuan itu kepada pihak aparat desa. Aparat Desa Canti langsung meneruskan laporan tersebut ke Polsek Kalianda. Petugas Polsek, bersama tim dari BPBD Lampung Selatan, segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.

 

Evakuasi berlangsung cukup lama, hingga jenazah berhasil ditemukan tersangkut di bebatuan pinggir pantai pada pukul 12.45 WIB.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa jenazah berjenis kelamin laki-laki, dengan perkiraan usia sekitar 50 tahun.

 

“Mayat ditemukan mengenakan kemeja lengan pendek biru dongker, celana pendek biru dongker, dan celana dalam biru,” jelas Kapolres.

 

Meskipun kondisi tubuh korban masih utuh, bagian perut korban sudah membengkak dan kulit mulai mengalami perubahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki identitas korban dan penyebab kematiannya.

 

Pihak berwenang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke pihak Polsek Kalianda.(pep)

TNI-AU Dukung Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis

0

TNI-AU Dukung Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis

 

 

Jakarta – update87.com – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono,S.E.,M.M. menerima paparan mengenai kesiapan TNI AU dalam mendukung program strategis pemerintah yaitu Program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto.

 

Paparan tersebut disampaikan oleh Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga) Kasau Marsda TNI Andi Wijaya,S.Sos. di Ruang Vicon Kasau, Mabes TNI AU Cilangkap,Jakarta Timur,pada Senin (18/11/2024).

 

Dalam pertemuan ini dibahas langkah strategis TNI AU untuk berkontribusi dalam program yang bertujuan meningkatkan asupan gizi generasi muda Indonesia. Satuan jajaran TNI AU akan difungsikan sebagai unit pelayanan guna mendukung pelaksanaan program ini. Selain itu, aset lahan dan fasilitas TNI AU juga akan dimanfaatkan secara optimal untuk membangun infrastruktur pendukung yang dibutuhkan.

 

TNI AU juga menjalin kerja sama erat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyiapkan unit pelayanan sementara yang akan mulai beroperasi pada 2 Januari 2025. Unit ini diharapkan mampu melayani target program yakni memberikan makan bergizi gratis kepada 2,811 juta siswa, hingga unit pelayanan permanen milik BGN selesai dibangun.

 

Kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini. TNI yang terdiri dari matra Darat,Laut,dan Udara,bersama Polri,pemerintah daerah,serta mitra strategis lainnya diharapkan dapat bersinergi secara optimal untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai rencana. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara berkelanjutan.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakasau Marsdya TNI Andyawan M.P.,S.I.P.,M.Tr (Han), Pangkoopsudnas Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S.,M.M.,Irjenau, para Asisten Kasau,dan pejabat terkait lainnya. Sementara itu,beberapa pejabat mengikuti kegiatan ini secara virtual, termasuk Dankodiklatau Marsdya TNI Dr. Arif Mustofa,M.M.,CGRE.,dan Dankopasgat.

 

(Red)

DIDUGA SEKERTARIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN KENDAL MEMERINTAHKAN KEPALA PUSKESMAS LIMBANGAN UNTUK MEMBUAT UNDANGAN BINTEK POSYANDU , TAPI DI DUGA DI SISIPI ARAHAN MEMILIH PASLON NO. 3 CABUP – CAWABUP KENDAL

0

DIDUGA SEKERTARIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN KENDAL MEMERINTAHKAN KEPALA PUSKESMAS LIMBANGAN UNTUK MEMBUAT UNDANGAN BINTEK POSYANDU , TAPI DI DUGA DI SISIPI ARAHAN MEMILIH PASLON NO. 3 CABUP – CAWABUP KENDAL

 

Kendal, Update 87.Com || Dinas kesehatan kabupaten Kendal lewat sekretaris Dinas Kesehatan memberikan arahan ke kepala Puskesmas Limbangan untuk mengundang kader Posyandu di river walk boja kendal dengan acara Bintek Posyandu

 

Awak media konfirmasi dengan kepala Puskesmas Limbangan ibu Budiyati 14/11 2024 lewat Whatsapp menyampaikan betul adanya kalau yang membuat surat undangan dan tanda tangan benar adanya kepala puskesmas limbangan atas arahan sekretaris Dinas Kesehatan bapak Suparno, untuk mengundang kader Posyandu dalam acara Bintek bertempat di Reverwalk Boja.

 

Surat undangan bintek yang isinya untuk di adakan Bimbingan teknis ( Bintek) Posyandu pada hari Rabu, 13 Nopember 2024 jam 08.00 WIB sampai dengan selesai dengan membawa surat tugas dari desa untuk peserta kader Posyandu tersebut

 

Ternyata di tengah tengah acara Bintek ada arahan untuk memenangkak Paslon nomor urut 3 Cabup – Cawabup kabupaten kendal, dan awak media konfirmasi kepada ibu Budiyati tidak tahu menahu tentang adanya acara arahan pemenangan paslon nomor urut 3 tersebut dan tidak ada konfirmasi dengan saya selaku pembuat surat undangan, dan saya cuman menjalankan arahan dari sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten Kendal saja

 

Dalam acara Bintek kader Posyandu tersebut Yang Diduga di sisipi arahan pemenangan paslon cabup – Cawabup kendal yang diduga di lakukan oleh seorang sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten kendal merupakan bentuk ketidak netral seorang ASN dan sudah menyalahi aturan, selain itu dengan fasilitas negara berupa acara Bintek kader Posyandu di reverwalk boja sudah menyalahi aturan dan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku ujar ketua LSM TOPAN RI Jawa tengah mas Gito, lebih lanjut mas Gito menyampaikan ke awak media ” akan segera menyurati Dinas Kesehatan kabupaten kendal tentang masalah tersebut di atas dan segera melengkapi bukti bukti seperti rejaman video yang sudah beredar di sosual media dan bukti kainnya untuk melaporkan kepihak yang berwajib ” himbaunya (Adi team jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş