Medan, Update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap dua orang pengedar pil ekstasi di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pemuda itu berinisial AS (26) warga Jalan Deli Tua, Gang Aman dan MDA (24) warga Jalan Deli Tua, Gang Melati, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip yang berisikan 152 narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (7/7) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Thommy mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dan warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan ekstasi. Kemudian pada Senin (30/6) sekitar pukul 29.00 WIB, tim Aipda Freddy Sinaga melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki berinisial AS dan MDA di Jalan Deli Tua, Gang Melati di salah satu rumah kosong.
Tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai pil ekstasi. Dari penggeledahan disita barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram atau sebanyak 152 butir.
Sementara itu, pemilik barang haram itu berinisial B masih pencairan petugas Polrestabes Medan.
(Endan)







