Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Tersangka Rp 5 Miliar
Dugaan pemerasan kembali terjadi di institusi Polri. Kini menyeret nama mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro. Dia diduga telah meminta uang hingga Rp 5 miliar kepada tersangka kasus kekerasan anak.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Minggu (26/1/2025) malam, mengonfirmasi adanya kabar tersebut. Menurut dia, dugaan pemerasan ini terkuak setelah muncul gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap Bintoro tertanggal 6 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar beserta aset yang dinilai telah disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dari kasus ini, Bintoro yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
”Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” kata Sugeng.
Terkait kasus pemerasan ini, Sugeng meminta Kepala Polri untuk menurunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan tersebut. ”Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat perwira menengah itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polri menelusuri secara mendalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. IPW juga meminta pihak yang bersangkutan untuk diproses terkait dugaan pelanggaran pidana ataupun kode etik.
Bahkan, kata Sugeng, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak dugaan pidana pemerasan serta menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
IPW berkeyakinan uang hasil pemerasan senilai Rp 5 miliar itu tidak digunakan untuk kepentingan sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak. ”Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” ujarnya.
Sebab, kata Sugeng, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Sekarang tinggal apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya atau tidak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun mendalami informasi tersebut. ”Menindaklanjuti informasi tersebut, saat ini Polda Metro Jaya (melalui) bidang Propam telah melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ade Ary menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan kasus ini akan ditangani secara prosedural.
”Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ujarnya.
Bantah kabar
Sementara itu, melalui pernyataan terbukanya, Ajun Komisaris Besar Bintoro menyatakan bahwa kabar yang sedang beredar saat ini adalah berita bohong.
Bintoro menegaskan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual pada anak yang berujung pada kematian korban itu tetap berjalan. Bahkan, hingga saat ini proses perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
”Karena kami memang tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Karena itu, tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya yang melakukan pemerasan terhadap AN. Faktanya, (kabar) ini adalah fitnah,” ujarnya.
Bintoro menjelaskan, dirinya telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam. ”HP (telepon genggam) saya pun sudah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Bintoro, tuduhan bahwa dirinya telah menerima uang untuk menghentikan kasus adalah mengada-ada. ”Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan di HP saya, keterkaitan saya dengan AN. Karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan AN,” ujarnya.
Bintoro mengaku telah memberikan data seluruh rekening. ”Saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” kata Bintoro.







